Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang menjadi korban PT Amoeba Internasional untuk segera melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau aparat kepolisian karena perusahaan yang berafiliasi dengan Q-Net tersebut masuk dalam daftar entitas investasi ilegal di Indonesia.
"Berdasarkan informasi dari Polres Lumajang menyebutkan korban bisnis skema piramida Q-Net melalui PT Amoeba tersebut mencapai ribuan, tidak hanya di Pulau Jawa, namun juga dari luar Jawa," kata Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: Kasus Q-Net, Polres Lumajang tetapkan Dirut PT WM sebagai DPO
Menurutnya, Satgas Waspada Investasi sudah menerbitkan siaran pers yang menyebutkan entitas investasi ilegal di Indonesia, salah satunya adalah PT Amoeba Internasional (bisnis PT Q-Net) yang kini kasusnya ditangani oleh Polres Lumajang.
"Silakan masyarakat yang menjadi korban melapor ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian, agar bisa diidentifikasi warga yang menjadi korban dari bisnis ilegal PT Amoeba yang berafiliasi dengan PT Q-Net, dan satgas bisa mendata seberapa banyak dan tentu akan ada proses hukum yang dilakukan terkait hal itu," katanya.
Ia menjelaskan, modus investasi ilegal yang dilakukan PT Amoeba Internasional, yakni menjual kepesertaan dengan skema bisnis piramida yang sudah dilarang sesuai aturan, namun mereka berdalih menjual produk kesehatan dengan dalih anggota akan mendapatkan keuntungan dari penjualan produk itu.
"Fakta di lapangan, keuntungan tersebut didapatkan dari mendapatkan anggota (get member) dengan skema piramida karena setiap anggota harus membayar sekian juta untuk mendapatkan produk kesehatan tersebut," katanya.
Baca juga: Tim Cobra Polres Lumajang bongkar bisnis "money games" Q-Net
Pihak OJK juga memberikan peringatan kepada PT Q-Net untuk tidak berafiliasi lagi dengan PT Amoeba Internasional yang sudah dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal yang harus menghentikan kegiatan operasionalnya karena merugikan masyarakat, apabila hal itu diabaikan tentu akan ada sanksi.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku bersyukur pihak Satgas Waspada Investasi telah menyatakan PT Amoeba Internasional sebagai investasi ilegal.
"Saya sangat mengapresiasi pihak OJK karena telah memasukan PT Amoeba Internasional sebagai daftar hitam entitas investasi, sehingga masyarakat luas tidak perlu bertanya-tanya lagi tentang legalitas dari PT Amoeba Internasional," tuturnya.
Menurutnya, Polres Lumajang sangat aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk menyampaikan fakta-fakta di lapangan tentang bisnis Q-Net yang dijalankan oleh PT Amoeba Internasional yang sangat merugikan masyarakat.
"Saya sampaikan tentang pola kebohongan dalam menawarkan bisnis Q-Netnya dan sistem cuci otak yang dijalankan sangat berbahaya karena banyak masyarakat menengah ke bawah harus menjual sawah, menjual sapi bahkan sampai terlilit utang karena doktrin UGD (utang, gadai, dol) yang mereka terima," katanya.
Arsal berharap dengan terbukanya kedok bisnis skema piramida, maka ke depan tidak ada lagi model bisnis serupa karena bisnis skema piramida harus hilang dari Indonesia dan konsep bisnis skema piramida di Indonesia sudah berjalan sekitar 30 tahun, sehingga sudah terlalu banyak korban dan puluhan trilliun sudah terserap oleh para pelaku kejahatan kerah putih tersebut.