Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 18 anggota komplotan peretas atau hacker pembobol kartu kredit yang mayoritas korbannya berasal dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan Eropa sebagai tersangka.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu, mengatakan, para pelaku yang menjadi tersangka rata-rata berusia 20-an tahun dan merupakan lulusan SMK.
"Para tersangka akan kami proses secara hukum. Kemudian akan kami pilah-pilah untuk kami bimbing ke jalan yang benar. Mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang potensial," katanya.
Ke-18 tersangka adalah HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN, dan DP.
Luki mengungkapkan, komplotan pembobol kartu kredit ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp5 miliar per tahun.
"Keuntungan yang mereka dapatkan ini sangat besar sekali, yakni Rp5 miliar dalam setahun," ujarnya.
Salah satu tersangka komplotan pembobol kartu kredit, Hendra (24), mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari transaksi yang berhasil dilakukan.
"Saya ikut (komplotan pembobol kartu kredit ini) sudah setahun. Masing-masing anggota akan mendapat keuntungan 10 persen per transaksi," kata Hendra.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/12) menggerebek praktik penipuan berbasis syber (spamming) menggunakan kartu kredit di kawasan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya.
"Kejahatan tersebut cukup terorganisasi dan sudah berjalan selama tiga tahun. Omzet yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, mereka dapat mengumpulkan setidaknya 40.000 dolar Amerika," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arief Setyawan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).