Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengemukakan bahwa tren pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2019 ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Trennya ini naik semua. Tahun lalu kami hanya menyita total barang bukti sebanyak 26 kilogram. Pada tahun ini, hingga bulan November saja sudah 53 kilogram lebih barang bukti yang disita," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di sela pemusnahan barang bukti narkoba di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Barang bukti sabu-sabu 5,26 kilogram dimusnahkan BNNP Jatim
Bambang mengungkapkan, barang bukti yang disita tersebut kebanyakan merupakan pesanan dari napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski dirinya mengakui belum bisa mengungkap semua peredarannya karena terbentur birokrasi.
"Narkoba itu pesanan dari lapas, kemudian belum bisa kita ungkap karena terbentur birokrasi," ujarnya.
Mengenai faktor besarnya pengungkapan kasus narkoba pada tahun ini, Bambang menuturkan bahwa peredaran narkoba seperti halnya operasi lalu lintas.
"Artinya semakin aktif, maka akan semakin banyak yang ditangkap," ujarnya.
Baca juga: Sergap bus antarprovinsi, BNNP Jatim tangkap tiga kurir beserta 4 kg sabu-sabu
Untuk daerah dengan pemesanan narkoba terbanyak saat ini masih berasal dari Madura dan lalu barangnya disebar ke seluruh Jawa Timur.
"Untuk saat ini pemesannya paling banyak dari Madura, lalu disebar ke seluruh Jawa Timur," ucapnya.
Baca juga: BNNP Jatim tembak mati bandar narkoba asal Aceh
Bambang mengungkapkan, untuk menekan peredaran narkoba ada dua cara, yakni melalui pencegahan dan pemberantasan. Pertama adalah semua elemen dari pemerintah, swasta, dan masyarakat bergerak dan menyamakan persepsi akan bahaya narkoba.
"Kemudian kedua untuk pemberantasan, yang jual ditangkap, yang beli ditangkap. Sementara yang menyimpan juga ditangkap," katanya.
Sedangkan terkait seseorang yang telah kecanduan narkoba dan ingin sadar, BNNP Jatim telah menyediakan tempat rehabilitasi.
"Maka BNN ada yang disebut rehabilitasi. Yang sudah sadar monggo (silakan) ke sini kita rehabilitasi secara gratis. Soal pidananya tidak dilanjutkan, karena dia dengan kesadaran ingin sembuh," ujarnya.