Surabaya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Surabaya, Selasa, memusnahkan sebanyak 5,26 kilogram barang bukti sabu-sabu yang merupakan hasil ungkap kasus selama dua bulan.
"Yang dimusnahkan kali ini ada barang bukti sabu-sabu dengan total sebanyak 5,26 kilogram dari dua TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di sela pemusnahan.
Bambang menjelaskan, TKP pertama ada di Jalan Juanda, Sidoarjo, dekat dengan kantor SAR. Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua orang pelaku. Satu pelaku tertembak mati karena melarikan diri dan melawan. Sementara seorang lainnya masih hidup.
"Keduanya ini asli dari Aceh. Pelaku atas nama Jupri sudah meninggal. Yang di sini bernama Rizal. Rizal ini dijanjikan apabila sudah menjual 100 gram akan mendapat uang Rp1 juta, itu kasus pertama," ujarnya.
Untuk kasus kedua yang diungkap BNNP adalah penyergapan terhadap bus antarprovinsi yang membawa sebanyak 4,1 kilogram sabu-sabu.
Bambang menuturkan, penyergapan tersebut bermula dari sopri yang mengambil sabu-sabu dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk kemudian dibawa ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, petugas memonitor bus antarprpvinsi dan menyergapnya di Tol Warugunung.
"Saat digeledah ditemukan ada narkotika dan kita tanyakan ada dimana, kemudian dia jawab ada di Jok. Kita dapatkan empat sekian kilogram sabu-sabu, masing-masing dikemas dalam paket teh China," katanya.
Setelah penyergapan tersebut, BNNP Jatim melakukan pengembangan di Bangkalan dan menyita sabu-sabu yang dibawa dari daerah Malang.
"Orang madura yang disuruh ambil dari Tanjung Pinang, makanya dia nyewa bus dari Malang," ujarnya.
Bambang mengemukakan, jika diuangkan sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini senilai Rp25 miliar.
"Jika dirupiahkan kalau untuk kulakannya 700rb per gram, kalau dipasarkan Rp1,5 juta. Barang bukti ini kira kira senilai Rp25 miliar," ujarnya.