Sidoarjo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo belum menerima penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) di kabupaten setempat yang akan diberlakukan pada tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati di Sidoarjo, Kamis, mengatakan jika sampai dengan saat ini pihaknya masih belum menerima laporan penangguhan upah dari perusahaan.
"Kan baru di SK-kan kemarin. Kalau secara lisan banyak, tapi kalau secara resmi belum," ujarnya.
Baca juga: Daftar lengkap UMK 2020 di Jatim, tertinggi Rp4,2 juta dan terendah Rp1,9 juta
Ia menyebutkan, pihaknya mempersilakan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Sidoarjo untuk mengajukan penangguhan UMK setelah dilakukan penetapan.
"Untuk sosialisasi akan kami lakukan, karena untuk tingkat provinsi saja baru pekan depan dilakukan," tambahnya.
Baca juga: Disnaker Kota Madiun segera sosialisasikan UMK 2020
Ia mengemukakan, pihaknya juga mengajak kepada media yang ada di kabupaten setempat untuk turut serta menyosialisasikan besaran UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Kami mengajak kepada rekan media untuk turut serta menyosialisasikan besaran UMK itu," katanya.
Dari data yang ada, besaran nilai UMK untuk Kabupaten Sidoarjo yang akan berlaku tahun 2020 sebesar Rp4.193.581. Jumlah ini meningkat sekitar 8,5 dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.864.696
Keberatan UMK 2020, Disnaker Sidoarjo persilakan perusahaan ajukan penangguhan
Kamis, 21 November 2019 20:24 WIB