Surabaya (ANTARA) - Dewan Pengupahan Jawa Timur belum memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2020, karena masih dibahas lebih lanjut.
"Harus dibahas lagi sehingga belum kami rekomendasikan ke Gubernur," ujar Ketua Dewan Pengupahan Jatim Fauzi kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu.
Baca juga: Pemprov Jatim sampaikan UMK 2020, Surabaya tertinggi
Ia menjelaskan, sampai saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan, namun usulan UMSK dari dua daerah tersebut masih diperlukan klarifikasi.
"Demikian pula UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik serta Kabupaten Mojokerto," ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu.
Baca juga: Daftar lengkap UMK 2020 di Jatim, tertinggi Rp4,2 juta dan terendah Rp1,9 juta
Nantinya, kata dia, setelah dilakukan pembahasan dan konfirmasi kepada lima daerah tersebut maka selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim.
Hal ini, lanjut dia, mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor bersangkutan.
"Sebagai informasi, kabupaten dan kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan daerah yang besaran upah minimumnya tinggi. Karena itu penetapannya belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan," katanya.
Perlu klarifikasi, Dewan Pengupahan Jatim belum rekomendasi UMSK kepada Gubernur
Rabu, 20 November 2019 17:54 WIB
Harus dibahas lagi sehingga belum kami rekomendasikan ke Gubernur