Pasuruan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mentapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
"Tadi malam kami langsung pimpin gelar dan sudah di hasil gelar, kami ada beberapa dan tadi malam juga sudah kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hernawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu.
Baca juga: Insiden sekolah ambruk, polisi sebut karena lalai dan korupsi
Luki mengatakan, D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.
Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.
"Runtuhnya ini sungguh membuat kita kecewa, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujarnya.
Baca juga: Polresta Pasuruan periksa empat orang saksi kasus sekolah ambruk (Video)
Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan ngawur.
"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu rubuhnya. Dan kita dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.
Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, pihaknya juga menelusuri adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Polisi tetapkan dua kontraktor tersangka kasus atap sekolah ambruk
Sabtu, 9 November 2019 12:52 WIB
kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain