Madiun (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan ‘One Stop Service’ Desa (pelayanan selesai di tingkat desa) Dokumen Kependudukan di ruang pertemuan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (4/11/2019).
Plt Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Madiun Ahmad Sofingi menjelaskan Bimtek tersebut dimaksudkan agar para Petugas Registrasi Desa (PRD) yang mengikuti bimtek mampu melaksanakan pelayanan kependudukan di desanya.
“Bimtek ini untuk melatih petugas registrasi desa yang jumlahnya 206 desa dan kelurahan, agar mampu melaksanakan pelayanan kependudukan di desanya masing-masing,” jelas Sofingi.
Dia menambahkan, pada 2017 Dispendukcapil Kabupaten Madiun telah melakukan sosialisasi tentang pelayanan kependudukan di tingkat desa dan kelurahan. Kemudian tahun berikutnya, pada 2018 telah dilakukan uji coba.
“Pada 2017 sudah kita sosialisasikan (pelayanan kependudukan di tingkat desa dan kelurahan), pada 2018 kita uji coba, dan pada 2019 ini seluruh petugas registrasi desa kita undang untuk dilatih, agar mampu mengoperasionalkan layanan kependudukan di desa dan kelurahan,” katanya.
Diharapkan setelah selesai penyusunan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Madiun, petugas sudah siap melaksanakan tugasnya di masing-masing desa. Sehingga pelayanan kependudukan berhenti di tingkat desa.
Sofingi menyebutkan perkembangan teknologi mengalami lompatan sangat cepat. Ia mencontohkan pada 2017 belum pernah membayangkan bahwa dokumen kependudukan akan bisa dicetak di mana saja.
“Ternyata dokumen kependudukan bisa dicetak dimana saja. Artinya apa? Perkembangan teknologi secara tidak kita sadari, melampaui ekspektasi kita,” ucapnya.
Sehingga dia mengajak peserta bimtek untuk mengubah pola pelayanan dokumen kependudukan, . Karena dokumen kependudukan tidak hanya bisa dicetak di Dispendukcapil atau Kantor Kecamatan, tapi bisa dicetak dimanapun saja (yang sudah tersedia fasilitas).
“Lompatan-lompatan seperti ini begitu cepat. Kita sering sampaikan, ayolah kita ‘move on’ (terus melangkah). Kita, perangkat desa, pemerintah daerah itu harus ‘move on’,” tegasnya.
Pada masa lalu, orang mungkin tidak pernah memprediksi, bahwa dokumen kependudukan bisa dicetak secara mandiri oleh penduduk yang membutuhkan.
Dengan kemajuan teknologi, lanjut dia, penduduk tidak harus dilayani oleh manusia dalam mendapatkan dokumen kependudukan, tetapi akan digantikan mesin.
“Nantinya penduduk bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya, seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dengan cara menekan tombol-tombol yang tersedia pada mesin Anjungan Dokumen Mandiri (ADM),” jelasnya.
Pada 2020, masih kata Sofingi, Pemkab Madiun akan membeli mesin ADM. Rencananya ditempatkan di kantor bekas Sekretariat Daerah yang kini sedang dibangun untuk menjadi pusat pelayanan bersama.
“Kami berancang-ancang membeli alat, namanya anjungan dokumen mandiri. Tempatnya di kantor bekas Setda (Sekretariat Daerah) sekarang dirubah menjadi ‘mall’ pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Eny Sumarijati saat membuka kegiatan bimtek berharap peserta bimtek mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Kegiatan bimtek ini, diawali dengan ‘pre test’ dan diakhiri dengan ‘post test’. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kemampuan PRD hingga saat ini. Selain itu juga untuk memperoleh sertifikat kelulusan terkait otoritas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” tutur Eny.