Trenggalek (ANTARA) - Aparat kepolisian terpaksa menembak kaki seorang preman yang merampok ponsel seorang remaja di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, karena mencoba kabur saat mau ditangkap.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis, menyatakan, penembakan terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi pelaku perampokan disertai pembacokan melarikan diri.
"Selain itu, tindakan tegas harus dilakukan karena pelaku atau tersangka ini mencoba melawan petugas," kata Calvijn.
Selain dikenal beringas dan temperamental, tersangka KEG atau Bodong (27) asal Desa Tanggulkundung, Kabupaten Tulungagung, ini, sudah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus kekerasan dan tindak kriminalitas lainnya.
Pelaku perampokan ini kerap beraksi di wilayah Kecamatan Besuki dan Watulimo, Trenggalek. Terakhir tindakan sadis Bodong dilakukan di Desa Tasikmadu, Trenggalek pada akhir pekan lalu (19 Oktober).
Mengendarai sepeda motor, Bodong yang beraksi sendirian tiba-tiba menyerang empat remaja yang sedang duduk santai di rumah Efan Ferdiyanto (17) menggunakan sebilah parang.
Tiga remaja yang merupakan teman Efan berhasil kabur. Namun, remaja anak pemilik rumah itu menjadi sasaran pertama Bodong dan tak sempat menghindar sehingga mengalami luka cukup serius di bagian tangan dan perut.
"Usai membacok hingga tiga kali dan menyebabkan korban EF luka parah, tersangka merampas ponsel korban dan bergegas pergi. Kasus penganiayaan dan perampasan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi (Polsek Watulimo)," papar Calvijn.
Dari laporan dan keterangan saksi-saksi itulah aparat kepolisian Polsek Watulimo dibantu unit buru sergap Polres Trenggalek melakukan operasi penangkapan terhadap Bodong.
Hasilnya, dalam tempo enam jam tersangka Bodong yang kabur dan bersembunyi di rumah temannya di wilayah Kecamatan Durenan, Trenggalek berhasil ditangkap.
Preman gunung itu kini ditahan di sel Mapolres Trenggalek dengan pengawasan khusus. Tim penyidik telah memeriksa Bodong dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 junto Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Polisi tembak preman rampok ponsel di Trenggalek
Jumat, 25 Oktober 2019 4:52 WIB