Trenggalek (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui salah satu BUMD yaitu PDAM akan berinvestasi mendirikan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di "Bumi Sopal" untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Kamis, mengatakan, rencana pendirian perusahaan AMDK sudah dipersiapkan dengan investasi diperkirakan Rp3 miliar.
Rencana investasi tersebu sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Sekda Trenggalek Joko Irianto, direktur PDAM Kabupaten Trenggalek.
Bahkan studi kelayakan sudah dilakukan oleh konsultan bisnis yang ditunjuk. "Kami ingin menambah pendapatan asli daerah (PAD) dengan berinvestasi dalam bisnis air minum dalam kemasan (AMDK)," ujarnya.
Menurutnya, bisnis AMDK ini bukanlah bisnis investasi yang biayanya besar, namun tingkat pengembalian modalnya cukup cepat.
"Mungkin 3-5 tahun sudah bisa break event point (BEP) dan bisa menyumbang cukup dana untuk pemerintah daerah," katanya.
Selain itu, pasar bisnis AMDK sendiri masih terbuka cukup lebar. Berdasarkan hasil survei, pasar AMDK menduduki angka 60 persen dari seluruh pasar minuman kemasan baik air dengan perasa maupun bersoda.
Besarnya potensi ini membuat Pemerintah Trenggalek tertarik melakukan investasi di bidang AMDK, sekaligus untuk bisa mencukupi kebutuhan air minum di Trenggalek atau luar Trenggalek.
Jenis air minum yang dipilih sendiri merupakan air alkali, dikarenakan sekarang ini air alkali banyak dibutuhkan masyarakat.
"Air alkali dapat menyenyimbangkan PH di dalam tubuh, selain itu juga dapat melancarkan pencernaan maupun penyerapan nutrisi tubuh," katanya.
Direktur PDAM Kabupaten Trenggalek, Mariyati mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap air minum cukup tinggi. Fakta ini yang memotivasi PDAM untuk membuat AMDK sendiri, sekaligus untuk menambah pendapatan dan menambah kesejahteraan pegawai.
"Selain itu dengan membuat AMDK sendiri dan masyarakat mau menerima itu maka perputaran uang tidak keluar Trenggalek," ujarnya.
Proses lelang akan dilakukan pada bulan November nanti, sehingga surat perintah kerja (SPK) bisa dilaksanakan di awal tahun 2020.