Mantan Bupati Trenggalek Terpidana Korupsi Ajukan Banding
Selasa, 20 Januari 2015 17:43 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek terpidana korupsi dana penyertaan modal pada proyek pipanisasi PDAM 2007 senilai Rp750 juta, Soeharto resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/1).
"Kemarin (Senin, 19/1) langkah hukum (banding) tersebut resmi kami daftarkan ke pengadilan (Tipikor)," jawabnya, saat dikonfirmasi Antara melalui saluran telepon seluler di Tulungagung, Selasa.
Tidak sendirian, mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut mengaku didampingi kuasa hukum yang ditunjuk salah satu anggota keluarga besarnya, yakni Zaenal Fanani dan Rekan yang berkedudukan di Sidoarjo.
Ia mengungkapkan, proses pengajuan banding berlangsung singkat dengan mendaftarkan upaya banding secara verbal, tepat di hari terakhir tenggat waktu yang diberikan majelis hakim sejak putusan/vonis dijatuhkan Selasa (13/1).
"Karena salinan putusan tersebut belum terima, banding kami ajukan secara lisan terlebih dulu," ujarnya.
Alasan lebih utuh disampaikan Zaenal Fanani, kuasa hukum terpidana Soeharto yang menyatakan memori banding secara tertulis baru akan mereka susun, setelah pihaknya menerima salinan putusan pengadilan.
Ia mengaku belum bisa menganalisa ataupun membuat interprestasi hukum, karena belum membaca salinan putusan dari pihak Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya tidak mengikuti persidangan sebelumnya, juga belum membaca isi salinan putusan majelis hakim. Jadi sementara belum bisa komentar lebih jauh, dari pada nanti 'keseleo' (terpeleset omongan)," jawabnya.
Soeharto sendiri mengaku belum bisa menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkannya hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan.
Vonis yang menjatuhkan hukuman fisik dan denda sama persis dengan isi tuntutan jaksa penuntut itu dinilainya tidak memenuhi azas keadilan.
Soeharto merasa didhalimi oleh majelis hakim yang lebih memperhatikan asumsi-asumsi tuduhan jaksa daripada pledoi atau pembelaan yang dibacakannya dalam persidangan sebelumnya.
"Atas nama pribadi dan dengan dukungan keluarga, saya akan terus berupaya mencari keadilan," tekadnya.(*)