Terpidana Korupsi Korupsi PDAM Trenggalek Ragu Ajukan Banding
Rabu, 14 Januari 2015 16:46 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek Soeharto mengaku masih ragu apakah bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1).
Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Rabu, Soeharto mengatakan dirinya mempertimbangkan faktor biaya sebagai kendala utama.
"Kalau dibilang kecewa, tentu saya kecewa. Putusan itu saya rasakan tidak adil, tapi untuk menyikapinya perlu mempertimbangkan banyak hal, terutama biaya," kata mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 itu.
Soeharto mengaku, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dirinya sudah kesulitan biaya operasional.
Uang pensiunan dari jabatannya terdahulu sebagai Bupati Trenggalek hanya sekitar Rp1,4 juta, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional/akomodasi perjalanan dari Trenggalek ke Surabaya, selama mengikuti persidangan tiap pekannya.
"Itu sebabnya saya selama ini juga tidak memakai jasa pengacara, karena memang tidak ada biaya untuk itu," ujarnya.
Ia memperkirakan, beban lebih berat akan dia rasakan secara ekonomi apabila memilih sikap banding atas putusan majelis hakim.
"Kalau rasa-rasanya, saya sebenarnya ingin banding karena secara pribadi belum bisa menerima hasil vonis tersebut. Tapi itu nantilah, masih akan saya pikirkan lebih dulu masak-masak," sambung dia.
Terkait materi vonis, mantan pejabat PT Telkom pusat di Jakarta sebelum akhirnya alih haluan ke jalur politik dengan menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2005-2010 itu menyatakan hakim tidak bersikap adil.
Alasannya, lanjut dia, seluruh materi vonis hanya mengacu dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan JPU.
Sementara pembelaan dirinya sama sekali tidak masuk dalam amar putusan majelis.
"Hanya sedikit yang digunakan, selebihnya semua sama dengan dasar tuntutan jaksa," keluhnya.(*)