Trenggalek (Antara Jatim) - Mantan Bupati Trenggalek Soeharto mengaku masih ragu apakah bakal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/1). Ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek, Rabu, Soeharto mengatakan dirinya mempertimbangkan faktor biaya sebagai kendala utama. "Kalau dibilang kecewa, tentu saya kecewa. Putusan itu saya rasakan tidak adil, tapi untuk menyikapinya perlu mempertimbangkan banyak hal, terutama biaya," kata mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 itu. Soeharto mengaku, selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dirinya sudah kesulitan biaya operasional. Uang pensiunan dari jabatannya terdahulu sebagai Bupati Trenggalek hanya sekitar Rp1,4 juta, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional/akomodasi perjalanan dari Trenggalek ke Surabaya, selama mengikuti persidangan tiap pekannya. "Itu sebabnya saya selama ini juga tidak memakai jasa pengacara, karena memang tidak ada biaya untuk itu," ujarnya. Ia memperkirakan, beban lebih berat akan dia rasakan secara ekonomi apabila memilih sikap banding atas putusan majelis hakim. "Kalau rasa-rasanya, saya sebenarnya ingin banding karena secara pribadi belum bisa menerima hasil vonis tersebut. Tapi itu nantilah, masih akan saya pikirkan lebih dulu masak-masak," sambung dia. Terkait materi vonis, mantan pejabat PT Telkom pusat di Jakarta sebelum akhirnya alih haluan ke jalur politik dengan menjabat sebagai Bupati Trenggalek periode 2005-2010 itu menyatakan hakim tidak bersikap adil. Alasannya, lanjut dia, seluruh materi vonis hanya mengacu dasar pertimbangan tuntutan yang diajukan JPU. Sementara pembelaan dirinya sama sekali tidak masuk dalam amar putusan majelis. "Hanya sedikit yang digunakan, selebihnya semua sama dengan dasar tuntutan jaksa," keluhnya.(*)
Berita Terkait
Mantan Bupati Trenggalek Divonis Dua Tahun Penjara
13 Januari 2015 21:19
Mantan Bupati Trenggalek Dituntut Dua Tahun Penjara
13 November 2014 10:44
Pengacara: Kasus Mantan Bupati Trenggalek Berpotensi Konflik Hukum
22 Maret 2014 08:49
KPK sampaikan progres kasus kuota haji pada 30 Maret
26 Maret 2026 18:14
KY umumkan penerimaan usulan calon hakim agung dan ad hoc 2026
26 Maret 2026 10:39
