Sampang (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Jawa Timur, menemukan adanya petugas pendamping program keluarga harapan (PKH) di wilayah itu yang merangkap pekerjaan, yakni sebagai kepala sekolah, sekaligus menjadi petugas pendamping PKH.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, rangkap jabatan tidak boleh," kata Kepala Dinsos Sampang Moh Amirudin di Sampang, Jumat.
Ia menjelaskan temuan adanya petugas pendamping bantuan PKH itu atas laporan masyarakat. Petugas pendamping yang dilaporkan bernama Supardi.
Ia merupakan pendamping program di Desa Montor, Kecamatan Banyuates Sampang. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala SMP swasta di Kecamatan Banyuates Sampang.
Amir menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada Koordinator PKH Sampang, yakni Nanang Muldiyanto untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan memang benar, sehingga koordinator PKH meminta agar Supardi memilih satu di antara pekerjaannya.
"Jadi, Supardi merupakan kepala sekolah swasta di salah satu lembaga pendidikan. Menjadi pendamping PKH di Desa Montor, Banyuates, sejak 2014 lalu. Tapi ia akhirnya memilih untuk menjadi petugas pendamping PKH," kata Nanang, menjelaskan.
Ia menyatakan awalnya petugas pendamping PKH diperbolehkan untuk merangkap pekerjaan. Semasa itu pendamping masih bisa merangkap pekerjaan dengan catatan tugas sebagai pendamping tidak terganggu dengan pekerjaan lain.
Namun, pada tahun 2017, Kemensos menertibkan surat edaran (SE) tentang larangan bagi pendamping merangkap pekerjaan. Baik menjadi guru dan semacamnya.
"Pendamping PKH yang merangkap pekerjaan itu melanggar kode etik dan oleh karenanya harus memilih apakah tetap menjadi petugas pendamping dengan konsekwensi melepas pekerjaan lainnya atau sebaliknya," kata Nanang.
sampai sekarang belum ada sanksi, hanya diberikan Surat Peringatan (SP).
Saat dikonfirmasi, Supardi tak mengelak dirinya merangkap sebagai kepala sekolah dan mengajar. Pria 37 tahun itu mengaku sudah lama berhenti mengajar.
"Sebenarnya saya sudah lama mengajukan pengunduran diri sebagai kepala sekolah, tapi yayasan belum menyetujui karena tidak ada pengganti, sekarang saya sudah positif mundur dan fokus di PKH," ujarnya.
Supardi merupakan satu dari 234 orang tenaga pendamping bantuan PKH yang dicanangkan Kementerian Sosial RI untuk Kabupaten Sampang.
Jumlah total keluarga penerima manfaat (KPM) di kabupaten ini sebanyak 72.106 KPM. Setiap pendamping memiliki kewajiban dan tanggung jawab melakukan pendampingan sekitar 250-400 KPM.*