Surabaya (ANTARA) - Legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya periksa Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) seluruh hotel di Kota Pahlawan, Jatim, menyusul adanya penyegelan Hotel Ibis Budget di Jalan HR. Muhammad yang sudah beroperasi cukup lama namun diketahui tidak memiliki IPAL.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Arif Fathoni, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya untuk menertibkan hotel yang tidak memiliki IPAL.
"Itu menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya," katanya.
Menurut dia, pihaknya menduga kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis yang bermasalah dalam hal pengelolaan limbah sebab ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.
"Ini hanya satu puncak gunung es, saya yakin banyak sekali hotel yang memilki permasalahan serupa," kata Ketua Fraksi Partai Golkar Surabaya ini.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan inspeksi data perizinan di seluruh hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, Komisi A bakal turun langsung ke lokasi.
"Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalanya pemerintahan di Surabaya," ujarnya.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Surabaya, Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan, penertiban Hotel Ibis pada Kamis (3/10) berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 Terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
"Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan," kata Irvan.
Menurut dia, pemberian sanksi terhadap Hotel Ibis Budget karena tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, lanjut dia, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Herry Siswanto saat dihubungi wartawan mengaku tidak tahu persis apa yang menjadi penyebab disegelnya Hotel Ibis.
"Secara detail selaku PHRI tidak ketahui. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah Tahun 2009," ujarnya.
Menurut dia, jika memang Hotel IBIS hanya melanggar limbah B3 pastikan tidak akan sampai terjadi penutupan dari kegiatan hotel usaha itu sendiri karena tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu. Ia menjelaskan baru jika tidak memenuhi izin secara operasional hotel bisa ditutup.
"Apakah itu diatur oleh perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan," katanya.
Mengenai sidak yang bakal dilakukan pihak DPRD Surabaya, Herry menyatakan tidak setuju. "Terlalu jauh di dalam hal itu, karena kewenangan beda. DPRD menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusan sendiri," katanya. (*)