• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Rabu, 31 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN

      Selasa, 30 Desember 2025 16:16

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik

      Selasa, 30 Desember 2025 13:24

      Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif

      Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif

      Selasa, 30 Desember 2025 12:58

      Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas

      Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas

      Senin, 29 Desember 2025 14:24

      KSAD Maruli ungkap adanya sabotase atas jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya sabotase atas jembatan bailey

      Senin, 29 Desember 2025 13:13

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • BMKG ungkap potensi tsunami Danau Maninjau akibat Segmen Kajai-Talamau

        BMKG ungkap potensi tsunami Danau Maninjau akibat Segmen Kajai-Talamau

        Rabu, 31 Desember 2025 14:49

        Atalia hadiri sidang perceraian di PA Bandung

        Atalia hadiri sidang perceraian di PA Bandung

        Rabu, 31 Desember 2025 12:08

        Danantara pastikan hunian layak untuk korban banjir di Aceh

        Danantara pastikan hunian layak untuk korban banjir di Aceh

        Rabu, 31 Desember 2025 11:30

        Waspada potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup

        Waspada potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup

        Selasa, 30 Desember 2025 15:19

        Polisi identifikasi empat korban kebakaran Panti Wreda Damai

        Polisi identifikasi empat korban kebakaran Panti Wreda Damai

        Selasa, 30 Desember 2025 13:53

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Arteta sangat puas dengan kemenangan besar atas Aston Villa

        Arteta sangat puas dengan kemenangan besar atas Aston Villa

        Rabu, 31 Desember 2025 13:45

        Arsenal juara paruh musim Liga Inggris

        Arsenal juara paruh musim Liga Inggris

        Rabu, 31 Desember 2025 12:49

        Senegal lolos ke 16 besar sebagai juara Grup D

        Senegal lolos ke 16 besar sebagai juara Grup D

        Rabu, 31 Desember 2025 8:40

        Newcastle kalahkan Burnley 3-1

        Newcastle kalahkan Burnley 3-1

        Rabu, 31 Desember 2025 6:47

        Janice Tjen awali 2026 dengan tempati unggulan di WTA 250 Auckland

        Janice Tjen awali 2026 dengan tempati unggulan di WTA 250 Auckland

        Selasa, 30 Desember 2025 12:21

        Sepuluh wakil Indonesia siap berlaga di Malaysia Open 2026

        Sepuluh wakil Indonesia siap berlaga di Malaysia Open 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 16:45

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Jumat, 26 Desember 2025 19:58

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Indosat bentuk FiberCo perkuat tulang punggung digital Indonesia

        Selasa, 30 Desember 2025 14:25

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Lima hal penting yang harus dihindari pengemudi saat di jalan tol

        Senin, 29 Desember 2025 9:24

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Arteta sangat puas dengan kemenangan besar atas Aston Villa

        Arteta sangat puas dengan kemenangan besar atas Aston Villa

        Rabu, 31 Desember 2025 13:45

        Arsenal juara paruh musim Liga Inggris

        Arsenal juara paruh musim Liga Inggris

        Rabu, 31 Desember 2025 12:49

        Senegal lolos ke 16 besar sebagai juara Grup D

        Senegal lolos ke 16 besar sebagai juara Grup D

        Rabu, 31 Desember 2025 8:40

        Newcastle kalahkan Burnley 3-1

        Newcastle kalahkan Burnley 3-1

        Rabu, 31 Desember 2025 6:47

        Janice Tjen awali 2026 dengan tempati unggulan di WTA 250 Auckland

        Janice Tjen awali 2026 dengan tempati unggulan di WTA 250 Auckland

        Selasa, 30 Desember 2025 12:21

        Sepuluh wakil Indonesia siap berlaga di Malaysia Open 2026

        Sepuluh wakil Indonesia siap berlaga di Malaysia Open 2026

        Minggu, 28 Desember 2025 16:45

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Jumat, 26 Desember 2025 19:58

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Arsip terdampak bencana Sumatra butuh perhatian pemerintah pusat

        Senin, 29 Desember 2025 17:56

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Kamis, 25 Desember 2025 8:51

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Rabu, 24 Desember 2025 15:42

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

    • Internasional
      • Korsel perpanjang pembebasan biaya visa untuk 6 negara, termasuk Indonesia

        Korsel perpanjang pembebasan biaya visa untuk 6 negara, termasuk Indonesia

        Rabu, 31 Desember 2025 16:24

        Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada saat dialog

        Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada saat dialog

        Rabu, 31 Desember 2025 15:45

        Sampaikan pesan Tahun Baru, Putin-Xi pertegas hubungan Rusia-China

        Sampaikan pesan Tahun Baru, Putin-Xi pertegas hubungan Rusia-China

        Rabu, 31 Desember 2025 13:59

        Prancis: Tak ada "bukti kuat" kediaman Putin diserang drone

        Prancis: Tak ada "bukti kuat" kediaman Putin diserang drone

        Rabu, 31 Desember 2025 13:15

        Konflik Thailand-Kamboja reda, ribuan pengungsi pulang ke rumah

        Konflik Thailand-Kamboja reda, ribuan pengungsi pulang ke rumah

        Rabu, 31 Desember 2025 12:27

    • News in English
      • Environment Minister backs Bali as pioneer without open dumping

        Environment Minister backs Bali as pioneer without open dumping

        Rabu, 31 Desember 2025 15:02

        Some 33 million households receive cash assistance in 2025

        Some 33 million households receive cash assistance in 2025

        Rabu, 31 Desember 2025 13:32

        BNPT provides assistance to 163 victims of terrorism in 2025

        BNPT provides assistance to 163 victims of terrorism in 2025

        Rabu, 31 Desember 2025 12:59

        Indonesia targets one-year recovery for flood-hit Sumatra MSMEs

        Indonesia targets one-year recovery for flood-hit Sumatra MSMEs

        Rabu, 31 Desember 2025 10:31

        Govt allocates budget for rebuilding disaster-affected Sumatra

        Govt allocates budget for rebuilding disaster-affected Sumatra

        Rabu, 31 Desember 2025 6:49

    • Foto
      • Arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru di tol Ngawi

        Arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru di tol Ngawi

        Rabu, 31 Desember 2025 15:54

        Upacara kenaikan pangkat di Polrestabes Surabaya

        Upacara kenaikan pangkat di Polrestabes Surabaya

        Rabu, 31 Desember 2025 15:51

        Dzikir dan doa akhir tahun

        Dzikir dan doa akhir tahun

        Rabu, 31 Desember 2025 5:30

        KKP bangun budidaya ikan untuk Kopdes Merah Putih

        KKP bangun budidaya ikan untuk Kopdes Merah Putih

        Selasa, 30 Desember 2025 20:48

        Persita kalahkan Arema FC

        Persita kalahkan Arema FC

        Selasa, 30 Desember 2025 20:45

    • Video
      • Unggul jumlah pemain, Arema FC tumbang oleh gol telat Persita

        Unggul jumlah pemain, Arema FC tumbang oleh gol telat Persita

        Rabu, 31 Desember 2025 0:43

        Malam tahun baru, momen tingkatkan konsumsi ikan

        Malam tahun baru, momen tingkatkan konsumsi ikan

        Selasa, 30 Desember 2025 23:45

        KKP bangun budi daya ikan untuk Kopdes Merah Putih di Situbondo

        KKP bangun budi daya ikan untuk Kopdes Merah Putih di Situbondo

        Selasa, 30 Desember 2025 23:24

        Wisata perahu kano, tujuan liburan baru di Madiun

        Wisata perahu kano, tujuan liburan baru di Madiun

        Selasa, 30 Desember 2025 17:49

        Kereta api masih jadi pilihan utama warga di libur akhir tahun

        Kereta api masih jadi pilihan utama warga di libur akhir tahun

        Selasa, 30 Desember 2025 17:20

    Selangkah lagi UU KPK disahkan ?

    Selasa, 17 September 2019 8:01 WIB

    Selangkah lagi  UU KPK disahkan ?

    Pedemo mengenakan seragam sekolah dasar dan pakaian pahlawan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (16-9-2019). ANTARA/Taufik Ridwan

    Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9).

    Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna pada hari Selasa (17/9).

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

    Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 2019—2024 sudah akan dilantik.

    Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

    Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

    Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

    Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan Presiden RI Jokowi yang diharapkan dapat mencegah pelemahan itu terjadi malah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

    Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

    Selain kecepatan pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut selain yang beredar di media massa.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

    Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

    I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
    Sebelum revisi:
    2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

    Setelah revisi:
    2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

    II. Pasal 1 Ayat (3)
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Setelah revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

    III. Pasal 1 Ayat (5)
    Setelah revisi:
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

    IV. Pasal 10
    Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

    Setelah revisi pasal 10 A
    (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    (2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

    V. Pasal 12 A
    Setelah revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    VI. Pasal 12
    Sebelum revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
    a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

    Setelah revisi:
    Pasal 12B
    (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
    (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
    (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

    Pasal 12C
    (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

    Pasal 12D
    (1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    VI. Pasal 19

    Sebelum revisi:
    (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

    Dalam draf revisi UU 30/2002
    Ayat (2) tersebut dihapus

    VI. Pasal 24
    Sebelum direvisi:
    (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    penyempurnaan penyebutan
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    VI. Pasal 29
    Sebelum direvisi:
    Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    Setelah direvisi:
    f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    VII. Pasal 37
    Sebelum direivisi:
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    BAB V Dewan Pengawas pasal 37A—37 H

    Pasal 37A
    (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
    (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
    (3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
    (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Pasal 37B
    (1) Dewan Pengawas bertugas:
    a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
    b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
    c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
    f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Pasal 37D
    Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
    g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
    h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
    i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    Pasal 37E
    (1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

    Pasal 37F
    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

    Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

    VIII. Pasal 40
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
    (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
    (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

    Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

    IX. Pasal 43
    Sebelum revisi:
    (1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah revisi
    (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

    X. Pasal 45
    Sebelum revisi:
    1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

    XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK
    Pasal 69B
    (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

    PSHK pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK.

    "Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi

    Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

    "Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tegas Fajri.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut adalah niat lama DPR untuk melemahkan KPK.

    Menurut ICW, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

    Hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014—2019 pernah terjaring KPK

    Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014—2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik, yaitu Partai Golkar (delapan orang), PDIP (tiga orang), PAN (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), Partai Hanura (dua orang), Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (satu orang), Partai Nasdem (satu orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (satu orang).

    ICW punt menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

    "Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(*)

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    6 Februari 2025 15:58

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    6 Desember 2020 12:51

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    6 Desember 2020 10:44

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    28 November 2019 15:33

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    4 November 2019 15:02

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    14 Oktober 2019 22:33

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    12 Oktober 2019 11:23

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    8 Oktober 2019 19:41

    Terpopuler

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Ribuan wisatawan kunjungi Gunung Papandayan

    Bertamu ke rumah orang utan liar Kalimantan

    Bertamu ke rumah orang utan liar Kalimantan

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Relawan UMSURA dirikan pos kesehatan di wilayah terisolir banjir

    Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

    Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

    Bupati Ipuk sebut Banyuwangi rumah besar bagi seluruh warganya

    Bupati Ipuk sebut Banyuwangi rumah besar bagi seluruh warganya

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

    Polisi bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Polisi bunuh mahasiswi ULM karena cinta segitiga

    Ketua Umum PBNU dan Rais Aam sepakati muktamar bersama

    Ketua Umum PBNU dan Rais Aam sepakati muktamar bersama

    Top News

    • Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada saat dialog

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada saat dialog

      59 menit lalu

    • Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

      Malam ini, Satlantas Surabaya siapkan 12 titik penyekatan Tahun Baru

      8 jam lalu

    • BMKG: Rabu ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      BMKG: Rabu ini Surabaya berpotensi hujan ringan

      8 jam lalu

    • Persita bungkam Arema FC 1-0 di Stadion Kanjuruhan

      Persita bungkam Arema FC 1-0 di Stadion Kanjuruhan

      21 jam lalu

    • Lima kecamatan di Lamongan terdampak banjir Bengawan Jero

      Lima kecamatan di Lamongan terdampak banjir Bengawan Jero

      30 Desember 2025 14:45

    Foto

    Arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru di tol Ngawi

    Arus kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru di tol Ngawi

    Upacara kenaikan pangkat di Polrestabes Surabaya

    Upacara kenaikan pangkat di Polrestabes Surabaya

    Dzikir dan doa akhir tahun

    Dzikir dan doa akhir tahun

    KKP bangun budidaya ikan untuk Kopdes Merah Putih

    KKP bangun budidaya ikan untuk Kopdes Merah Putih

    Persita kalahkan Arema FC

    Persita kalahkan Arema FC

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com