• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jatim
Sabtu, 27 Desember 2025
Antara News jatim
Antara News jatim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Akademisi minta pemerintah perhatikan kesehatan ibu dan anak di daerah bencana

      Akademisi minta pemerintah perhatikan kesehatan ibu dan anak di daerah bencana

      Sabtu, 27 Desember 2025 7:15

      Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Presiden Prabowo : Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Kamis, 25 Desember 2025 5:05

      Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Presiden terima laporan soal perkembangan kampung haji Indonesia

      Rabu, 24 Desember 2025 11:31

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      TNI AL terima kapal perang baru buatan Italia KRI Prabu Siliwangi

      Selasa, 23 Desember 2025 12:25

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Kapolri tekankan jajaran waspadai potensi bencana saat Nataru

      Senin, 22 Desember 2025 14:09

  • Kabar Jatim
    • Advertorial
    • Malang Raya
    • Gresik
    • Pasuruan
    • Mojokerto
    • Jombang
    • Lamongan
    • Probolinggo
    • Blitar
    • Lumajang
    • Situbondo
    • Bondowoso
    • Tulungagung
    • Trenggalek
    • Magetan
    • Ngawi
    • Ponorogo
    • Pacitan
    • Tuban
    • Bojonegoro
    • Nganjuk
    • Kediri
    • Madura Raya
    • Pemprov Jatim
    • Kab Madiun
    • Sidoarjo
    • Surabaya
    • Kab Kediri
    • Jember
    • Kota Madiun
    • Lintas Daerah
      • KSOP tutup sementara pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo TNK

        KSOP tutup sementara pelayaran ke Pulau Padar dan Pulau Komodo TNK

        Sabtu, 27 Desember 2025 13:10

        TNI: Pembubaran aksi massa di Lhokseumawe persuasif dan sesuai hukum

        TNI: Pembubaran aksi massa di Lhokseumawe persuasif dan sesuai hukum

        Sabtu, 27 Desember 2025 11:53

        Menteri LH jatuhkan sanksi ke Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

        Menteri LH jatuhkan sanksi ke Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA

        Jumat, 26 Desember 2025 16:30

        Gunung Ibu semburkan abu setinggi 600 meter

        Gunung Ibu semburkan abu setinggi 600 meter

        Jumat, 26 Desember 2025 14:59

        Ribuan warga hadiri doa bersama 21 tahun bencana gempa dan tsunami

        Ribuan warga hadiri doa bersama 21 tahun bencana gempa dan tsunami

        Jumat, 26 Desember 2025 13:55

    • Ekonomi
        • Gawai & TI
        • Otomotif
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

    • Olahraga
        • Sepak Bola
        • Sport
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Maroko bermain imbang kontra Mali, Zambia ditahan Komoro

        Maroko bermain imbang kontra Mali, Zambia ditahan Komoro

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:38

        MU kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

        MU kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:00

        Persib jamu PSM, Persija ditantang Bhayangkara

        Persib jamu PSM, Persija ditantang Bhayangkara

        Sabtu, 27 Desember 2025 6:43

        Mohamed Salah bawa Mesir melaju ke babak 16 besar

        Mohamed Salah bawa Mesir melaju ke babak 16 besar

        Sabtu, 27 Desember 2025 5:21

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Jumat, 26 Desember 2025 19:58

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

    • Karkhas
        • Tajuk
        • Opo Jarene
        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K pertama di dunia

        Kamis, 25 Desember 2025 22:00

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Huawei MatePad 12X 2026 segera hadir di pasar Indonesia

        Selasa, 23 Desember 2025 11:47

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Indosat siagakan 24.600 BTS, antisipasi lonjakan trafik Nataru di Jatim

        Senin, 22 Desember 2025 20:07

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Realme hadirkan C85 Series, tahan tekanan hingga kedalaman air

        Kamis, 18 Desember 2025 11:50

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Ini faktor penyebab masalah mobil listrik yang bisa memicu kebakaran

        Minggu, 21 Desember 2025 16:15

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Honda tampilkan STEP WGN e:HEV di pameran "Christmas Wonderland"

        Rabu, 17 Desember 2025 17:04

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        MPM Honda Jatim resmi luncurkan All New Honda Vario 125

        Rabu, 17 Desember 2025 16:36

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Menjajal SUV plug in hybrid Jaecoo J7 SHS discovery

        Rabu, 17 Desember 2025 12:00

        Maroko bermain imbang kontra Mali, Zambia ditahan Komoro

        Maroko bermain imbang kontra Mali, Zambia ditahan Komoro

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:38

        MU kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

        MU kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

        Sabtu, 27 Desember 2025 9:00

        Persib jamu PSM, Persija ditantang Bhayangkara

        Persib jamu PSM, Persija ditantang Bhayangkara

        Sabtu, 27 Desember 2025 6:43

        Mohamed Salah bawa Mesir melaju ke babak 16 besar

        Mohamed Salah bawa Mesir melaju ke babak 16 besar

        Sabtu, 27 Desember 2025 5:21

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Atlet Jatim jadi kunci medali tenis Indonesia di SEA Games 2025

        Jumat, 26 Desember 2025 19:58

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Dua mahasiswa Umsura antar timnas futsal raih emas SEA Games 2025

        Sabtu, 20 Desember 2025 13:47

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Persebaya tunjuk Shin Sang-gyu dampingi tim lawan Borneo FC

        Jumat, 19 Desember 2025 20:05

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        SEA Games 2025, tim perahu naga tambah emas ketiga untuk Indonesia

        Jumat, 19 Desember 2025 13:38

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Negara tanpa ingatan: Ketika arsip Pemilu belum dikuasai ANRI

        Senin, 3 November 2025 11:58

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Makna tersembunyi di balik rupiah, lebih dari alat tukar

        Kamis, 30 Oktober 2025 13:06

        Efek plasebo jurnalisme?

        Efek plasebo jurnalisme?

        Jumat, 24 Oktober 2025 10:15

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Mengajak orang tua ikut peduli pada rencana masa depan anak

        Jumat, 22 Agustus 2025 14:56

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Aspek sosiokultural, legitimasi keberlanjutan dalam kewirausahaan sosial

        Kamis, 25 Desember 2025 8:51

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Gerakan pemuda membangun dan memberdayakan desa

        Rabu, 24 Desember 2025 15:42

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Teguh Anantawikrama, merawat UMKM sebagai fondasi masa depan

        Senin, 15 Desember 2025 12:35

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Transparansi komunikasi perkuat gerakan Antikorupsi di Indonesia

        Senin, 8 Desember 2025 14:22

    • Internasional
      • Empat pendaki di Yunani tewas akibat longsoran salju

        Empat pendaki di Yunani tewas akibat longsoran salju

        Sabtu, 27 Desember 2025 12:36

        Kim Jong Un minta produksi rudal Korut ditambah

        Kim Jong Un minta produksi rudal Korut ditambah

        Jumat, 26 Desember 2025 23:00

        Rusia: Hubungan dengan Jepang terus memburuk, Tokyo diminta ubah sikap

        Rusia: Hubungan dengan Jepang terus memburuk, Tokyo diminta ubah sikap

        Jumat, 26 Desember 2025 22:00

        China sebut penyitaan tanker minyak ancam pasar energi dunia

        China sebut penyitaan tanker minyak ancam pasar energi dunia

        Jumat, 26 Desember 2025 15:18

        Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

        Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

        Jumat, 26 Desember 2025 14:28

    • News in English
      • RI bets on holiday sales to lift growth with nationwide mall drive

        RI bets on holiday sales to lift growth with nationwide mall drive

        Sabtu, 27 Desember 2025 5:23

        Govt targets Rp110 trillion in consumer spending by end-2025

        Govt targets Rp110 trillion in consumer spending by end-2025

        Jumat, 26 Desember 2025 22:30

        Danantara in talks on US access to Indonesia's critical minerals

        Danantara in talks on US access to Indonesia's critical minerals

        Jumat, 26 Desember 2025 20:54

        Polri prepares more 1,500 personnel for Sumatra disaster response

        Polri prepares more 1,500 personnel for Sumatra disaster response

        Jumat, 26 Desember 2025 15:45

        Govt sets Jan 8 for post-holiday free meals program rollout

        Govt sets Jan 8 for post-holiday free meals program rollout

        Jumat, 26 Desember 2025 15:38

    • Foto
      • Balap traktor sambut musim tanam di Probolinggo

        Balap traktor sambut musim tanam di Probolinggo

        Sabtu, 27 Desember 2025 8:52

        Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya

        Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya

        Jumat, 26 Desember 2025 14:14

        Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

        Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

        Kamis, 25 Desember 2025 16:58

        Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

        Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

        Kamis, 25 Desember 2025 15:02

        Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

        Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

        Rabu, 24 Desember 2025 22:53

    • Video
      • Jelang tahun baru, polisi Madiun perketat peredaran petasan

        Jelang tahun baru, polisi Madiun perketat peredaran petasan

        Jumat, 26 Desember 2025 18:51

        Dalam sepekan libur Nataru, KAI Daop 9 layani 180 ribu penumpang

        Dalam sepekan libur Nataru, KAI Daop 9 layani 180 ribu penumpang

        Kamis, 25 Desember 2025 22:46

        Nuansa Natal iringi lonjakan jumlah penumpang Pelabuhan Tanjung Perak

        Nuansa Natal iringi lonjakan jumlah penumpang Pelabuhan Tanjung Perak

        Kamis, 25 Desember 2025 18:55

        Ribuan pelancong asing kapal pesiar Westerdam singgah di Surabaya

        Ribuan pelancong asing kapal pesiar Westerdam singgah di Surabaya

        Kamis, 25 Desember 2025 9:10

        Jarum hingga kartu ditemukan saat razia jelang Nataru di Rutan Magetan

        Jarum hingga kartu ditemukan saat razia jelang Nataru di Rutan Magetan

        Rabu, 24 Desember 2025 23:29

    Selangkah lagi UU KPK disahkan ?

    Selasa, 17 September 2019 8:01 WIB

    Selangkah lagi  UU KPK disahkan ?

    Pedemo mengenakan seragam sekolah dasar dan pakaian pahlawan mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Senin (16-9-2019). ANTARA/Taufik Ridwan

    Jakarta (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR RI mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan disahkan pada hari Selasa (17/9).

    Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Bambang Haryadi Gerindra saat mengutarakan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KPK.

    Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyebut kesepakatan antara Baleg dan pemerintah soal revisi UU KPK akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR besok. Di Bamus nantinya akan dijadwalkan gelaran paripurna pada hari Selasa (17/9).

    Dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah terdapat tujuh fraksi yang setuju poin-poin revisi UU KPK. Namun, ada dua fraksi, yakni PKS dan Gerindra yang memberikan catatan mengenai pemilihan Dewan Pengawas KPK harus melibatkan DPR. Satu fraksi lagi, yaitu Demokrat belum menyatakan pandangannya.

    Pembahasan Revisi UU KPK ini dapat disebut sangat singkat demi mengejar target selesai sebelum anggota DPR RI 2014—2019 berhenti bertugas per 30 September 2019 karena pada tanggal 1 Oktober 2019 anggota DPR 2019—2024 sudah akan dilantik.

    Proses itu dimulai pada tanggal 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR.

    Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada tanggal 11 September 2019 meski punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

    Baleg DPR lalu melakukan rapat dengan Menkumham Yasonna H. Laoly, Kamis (12/9) malam. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja) dengan menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

    Padahal, setidaknya ada 11 poin pembahasan yang dinilai Ketua KPK Agus Rahardjo dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan Presiden RI Jokowi yang diharapkan dapat mencegah pelemahan itu terjadi malah tetap bersikeras melanjutkan pembahasan revisi UU KPK tersebut.

    Hal ini mendorong tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden, Jumat (13/9). Namun, Presiden mengatakan bahwa KPK sebagai lembaga negara seharusnya bijak dalam bernegara karena tidak ada istilah "mengembalikan mandat".

    Selain kecepatan pembahasan revisi UU KPK tersebut, persoalan lain adalah KPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak mengetahui sama sekali isi revisi UU tersebut selain yang beredar di media massa.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mengantarkan surat ke DPR, Senin (16/9) siang, yang meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK tersebut. KPK juga meminta draf RUU dan DIM (daftar isian masalah) secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut.

    Lantas apa saja butir-butir persoalan yang dinilai memberangus kewenangan KPK dalam memberantas korupsi? Berdasarkan draf hasil rapat panitia kerja Baleg DPR, 13 September 2019, berikut perbedaan UU No. 30/2002 sebelum direvisi dan setelah revisi.

    I. Bagian pertimbangan UU 30/2002
    Sebelum revisi:
    2. Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi;

    Setelah revisi:
    2. b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;

    II. Pasal 1 Ayat (3)
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Setelah revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    Artinya KPK menjadi bagian lembaga eksekutif kekuasaan.

    III. Pasal 1 Ayat (5)
    Setelah revisi:
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

    Artinya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 5/2014 tentang ASN yang mengatur bahwa ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Batas usia PNS adalah 35 tahun, sedangkan di atas usia tersebut diangkat menjadi P3K. Artinya, sebagian besar pegawai KPK yang berstatus pegawai tetap akan menjadi P3K, termasuk para penyidik independen, seperti Novel Baswedan.

    IV. Pasal 10
    Sebelum revisi: Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

    Setelah revisi pasal 10 A
    (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
    (2) ayat (f) Keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan

    V. Pasal 12 A
    Setelah revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    VI. Pasal 12
    Sebelum revisi:
    Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
    a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;

    Setelah revisi:
    Pasal 12B
    (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
    (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
    (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

    Pasal 12C
    (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang sedang berlangsung kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

    Pasal 12D
    (1) Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    VI. Pasal 19

    Sebelum revisi:
    (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.

    Dalam draf revisi UU 30/2002
    Ayat (2) tersebut dihapus

    VI. Pasal 24
    Sebelum direvisi:
    (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
    (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    penyempurnaan penyebutan
    (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    VI. Pasal 29
    Sebelum direvisi:
    Pimpinan KPK (f) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    Setelah direvisi:
    f. Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan;

    VII. Pasal 37
    Sebelum direivisi:
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah direvisi:
    BAB V Dewan Pengawas pasal 37A—37 H

    Pasal 37A
    (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a.
    (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
    (3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang.
    (4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

    Pasal 37B
    (1) Dewan Pengawas bertugas:
    a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
    b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
    c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
    e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
    f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    (2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

    Pasal 37D
    Syarat-syarat menjadi anggota Dewan Pengawas
    g. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
    h. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
    i. diutamakan berpengalaman sebagai penegak hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;

    Pasal 37E
    (1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
    (2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi.
    (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.
    Aturan-aturan selanjutnya seperti juga memilih komisioner KPK

    Pasal 37F
    (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan

    Namun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Dewan Pengawas itu nantinya dipilih oleh Presiden. Di internal KPK perlu ada Dewan Pengawas tapi anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat antikorupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif, sehingga isi pasal ini pun masih menjadi perdebatan.

    VIII. Pasal 40
    sebelum revisi:
    Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
    (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
    (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

    Namun, Presiden juga mengatakan butir ini masih diperdebatkan karena Presiden menginginkan agar penghentian kasus yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

    IX. Pasal 43
    Sebelum revisi:
    (1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Setelah revisi
    (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

    X. Pasal 45
    Sebelum revisi:
    1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi.

    Setelah revisi:
    (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

    XI. Aturan peralihan status penyelidik atau penyidik KPK
    Pasal 69B
    (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draft RUU dan Naskah Akademik revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

    PSHK pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK.

    "Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi

    Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR.

    "Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," tegas Fajri.

    Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa revisi UU KPK tersebut adalah niat lama DPR untuk melemahkan KPK.

    Menurut ICW, dalam naskah perubahan yang selama ini beredar praktis tidak banyak perubahan, narasi penguatan KPK seakan hanya omong kosong. Mulai dari penyadapan atas izin ketua pengadilan, pembatasan usia KPK, kewenangan SP3, sampai pembentukan Dewan Pengawas.

    Hampir seluruh partai politik di DPR periode 2014—2019 pernah terjaring KPK

    Dalam catatan ICW, 23 anggota DPR RI masa bakti 2014—2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keseluruhan anggota DPR tersebut pun berasal dari ragam partai politik, yaitu Partai Golkar (delapan orang), PDIP (tiga orang), PAN (tiga orang), Partai Demokrat (tiga orang), Partai Hanura (dua orang), Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (satu orang), Partai Nasdem (satu orang), dan Partai Keadilan Sejahtera (satu orang).

    ICW punt menuntut DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai

    "Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(*)

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Slamet Hadi Purnomo
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    KPK nilai pencopotan pimpinan KPK hanya bisa dilakukan Presiden

    6 Februari 2025 15:58

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    Pakar Unair: Revisi UU bukan halangan KPK lakukan penegakan hukum lebih kuat

    6 Desember 2020 12:51

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    Arsul: OTT beruntun buktikan revisi UU tidak buat KPK lemah

    6 Desember 2020 10:44

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    Uji materi revisi UU KPK tak diterima

    28 November 2019 15:33

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    Soal UU KPK perubahan, Yasonna akan analisis dulu

    4 November 2019 15:02

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    Akademisi desak Presiden Jokowi segera terbitkan Perppu KPK

    14 Oktober 2019 22:33

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    Presiden Jokowi didesak turun tangan evaluasi kinerja polisi tangani unjuk rasa

    12 Oktober 2019 11:23

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    Politisi PDI-P ini sebut KPK hanya lakukan pekerjaan sirkus

    8 Oktober 2019 19:41

    Terpopuler

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Wapres Gibran kunjungan kerja ke Sumut dan Sulut jelang Natal

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Pemerintah pastikan pupuk bersubsidi perikanan disalurkan pada 2026

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    Gapura Paduraksa Pemkab Lamongan ambruk diterjang puting beliung

    BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

    BMKG: Waspada Senin ini Jatim berpotensi hujan disertai petir

    Ketika pendakian berubah menjadi perjalanan tanpa jalan pulang

    Ketika pendakian berubah menjadi perjalanan tanpa jalan pulang

    25 sekdes berstatus ASN di Tulungagung belum bisa ditarik Pemkab

    25 sekdes berstatus ASN di Tulungagung belum bisa ditarik Pemkab

    Masyarakat adat Pacitan gelar ritual "Thetek Melek" jaga harmoni alam

    Masyarakat adat Pacitan gelar ritual "Thetek Melek" jaga harmoni alam

    Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

    Khofifah tetapkan UMK Jatim naik 6,09 persen dan UMSK di 11 daerah

    Top News

    • Empat pendaki di Yunani tewas akibat longsoran salju

      Empat pendaki di Yunani tewas akibat longsoran salju

      1 jam lalu

    • BMKG prakirakan hujan ringan guyur Surabaya pada Sabtu

      BMKG prakirakan hujan ringan guyur Surabaya pada Sabtu

      5 jam lalu

    • Kim Jong Un minta produksi rudal Korut ditambah

      Kim Jong Un minta produksi rudal Korut ditambah

      15 jam lalu

    • Khofifah imbau kabupaten/kota Jatim tak gelar pesta kembang api

      Khofifah imbau kabupaten/kota Jatim tak gelar pesta kembang api

      21 jam lalu

    • Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      Kamboja tuduh Thailand lakukan serangan di tengah perundingan damai

      23 jam lalu

    Foto

    Balap traktor sambut musim tanam di Probolinggo

    Balap traktor sambut musim tanam di Probolinggo

    Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya

    Tes urine pengemudi bus di Terminal Purabaya

    Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

    Pembukaan Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri

    Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

    Kunjungan wisman kapal pesiar di Probolinggo

    Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

    Penumpang KA di Stasiun Madiun jelang Natal

    Antara News jatim
    jatim.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Jatim
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Olahraga
    • Kesra
    • Karkhas
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com