Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor menjadi salah satu syarat mutlak agar Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Setyo juga mengatakan kepada semua pihak terkait bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan momentum penting untuk memperbaharui hukum nasional agar selaras dengan standar antikorupsi internasional.
Oleh sebab itu, Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan salah satu poin revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
“Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” kata dia.
Menurut dia, upaya mengakomodasi secara utuh mandat UNCAC, seperti aturan kriminalisasi pejabat publik asing, menjadi penting sebab hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut.
“Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing,” ujarnya.
Selain itu, dia mengingatkan kembali bahwa terdapat sejumlah bentuk tindak pidana lain yang juga belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor saat ini, sehingga revisi terhadap UU tersebut menjadi diperlukan.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum, yakni pada 4 Februari 2026.
Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.
