Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan seorang Youtuber berinisial AD sebagai tersangka baru kasus di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, AD ditangkap di Kebumen, Jawa Tengah, karena sebelumnya mengunggah video berjudul "Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga" di SPLN Chanel.
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan ITE. Iya, dia menggunakan Youtube untuk unggah. AD warga masyarakat yang memang Youtubers yang berselancar di media maya," ujarnya.
Arman menjelaskan tersangka mengunggah video ke Youtube pada tanggal 16 Agustus 2019. Padahal video tersebut sudah sejak 17 Agustus 2016 yang diolah dan diberi narasi baru.
"Sebagai mengunggah Youtube yang di mana Youtube itu tanggal 17 Juli 2016 diunggah kembali di-update tanggal 16 Agustus 2019," katanya.
Baca juga: Dua tersangka kasus Asrama Mahasiswa Papua resmi ditahan (Video)
Baca juga: Polisi tetapkan Veronica Koman tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua
Penetapan AD sebagai tersangka, lanjut Arman, setelah polisi memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari saksi masyarakat dan ahli.
"Kita telah memeriksa empat saksi, juga saksi ahli. Buktinya baik dari Youtube, kita menemukan CD, ada video," katanya.
Atas perbuatannya, AD terjerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, karena diduga menyebarkan konten berita bohong alias hoaks.
"Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman enam tahun. kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," ucapnya.