Palangkaraya (ANTARA) - Seorang warga Jalan Manunggal Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bernama Mardi (37), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
"Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, Minggu.
Kejadian ayah bunuh anak tersebut pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan ringan, tempatnya tidak jauh dari kediamannya.
Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah menyarankan kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.
"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," jelasnya.
Lebih lanjut, kata perwira Polri Jebolan Akpol 1998 itu, usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan.
Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu ke rumah sakit terdekat.
"Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis. Namun, tidak lama korban meninggal dunia," katanya.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian milik korban, sebilah pisau dapur, dan beberapa alat bukti lainnya. Pada saat ini yang bersangkutan kini mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Mardi (tersangka) mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya yang spontan dan sama sekali tidak merencanakannya. Bahkan, dia juga mengakui bahwa apa yang disampaikan Kapolres dalam jumpa pers tersebut memang benar.
"Benar Mas kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," katanya.
Ayah bunuh anak kandung ditetapkan tersangka
Minggu, 1 September 2019 17:10 WIB