Pamekasan (ANTARA) - Pabrik rokok di Pamekasan, Jawa Timur kini mulai melakukan pembelian tembakau petani Madura pada musim panen tahun ini, dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga minimal pembelian yang ditetapkan asosiasi dan Pemkab Pamekasan.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Imam Hidayat, pabrik rokok yang mulai melakukan pembelian adalah PT Nojorono.
"Ini sesuai dengan laporan yang disampaikan pihak pabrikan kepada kami," kata Imam di Pamekasan, Rabu.
Menurut dia, sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura dijelaskan, bahwa pabrikan yang hendak melakukan pembelian tembakau harus menyampaikan laporan ke Pemkab Pamekasan.
PT Nojorono, kata Imam, telah menyampaikan laporan bahwa mulai melakukan pembelian tembakau Madura di Kabupaten Pamekasan. Bahkan tim Disperindag Pemkab Pamekasan telah meninjau secara langsung ke gudang PT Nojorono di Jalan Raya Nyalaran Pamekasan.
"Harga beli yang ditetapkan Nojorono antara Rp48 ribu per kilogram hingga Rp56 ribu per kilogram," katanya, menjelaskan.
Sesuai rencana, perusahaan rokok yang berkantor pusat di Kudus ini, akan menargetkan hendak membeli tembakau Madura, sekitar 400 ton.
"Kalau pabrikan lain belum ada yang membuka, dan baru Nojorono ini," katanya, menjelaskan.
Harga beli tembakau Madura yang ditetapkan pihak Nojorono ini melebihi target pembelian minimal yang ditetapkan asosiasi petani tembakau Pamekasan dan pemkab melalui Disperindag Pamekasan.
Sebelumnya, Disperindag menetapkan break event poin (BEP) harga jual tembakau Madura pada musim tanam tembakau tahun ini sebesar Rp40.297 per kilogram.
Dibanding BEP pada musim tanam tembakau 2018, BEP harga jual tembakau sebesar Rp40.297 per kilogram kali ini, lebih tinggi. Sebab, pada musim tanam tembakau 2018, BEP harga beli tembakau yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp39.931 per kilogram, atau naik sebesar Rp366 per kilogram.
Penentuan BEP ini dilakukan, agar menjadi patokan harga terendah bagi pihak pabrikan dalam membeli tembakau dari pihak petani, dan kajian tentang penentuan BEP oleh pihak pabrikan ini telah dilakukan Disperindag Pemkab Pamekasan sejak tahun 2013.
Kala itu, BEP yang ditetapkan Pemkab Pamekasan sebesar Rp26.793 per kilogram, lalu pada tahun 2014 sebesar Rp29.396 per kilogram, dan pada tahun 2015 naik menjadi Rp30.381 per kilogram.
Pada tahun 2016 BEP harga beli tembakau yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp32.861 per kilogram, dan pada tahun 2017 sebesar Rp36.978 per kilogram.