Surabaya (ANTARA) - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Jawa Timur, akan memberlakukan tarif reduksi atau diskon khusus bagi calon penumpang lansia, TNI, Polri, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan wartawan.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Suprapto di Surabaya, Selasa mengatakan tarif diskon bisa diperoleh melalui pendaftaran mulai 1 Agustus 2019 di pelayanan pelanggan (customer service) stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.
"Ini merupakan kebijakan baru. Bagi calon penumpang yang ingin mendapatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan berlaku mulai keberangkatan KA tanggal 1 September 2019," katanya.
Untuk wilayah Daop 8 Surabaya, kata dia, stasiun-stasiun yang terdapat fasilitas customer service adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Mojokerto, Stasiun Bangil, dan Stasiun Bojonegoro.
Syarat calon penumpang yang ingin mendapatkan tarif reduksi adalah membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.
Registrasi dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan dan dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut, kata Suprapto, cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.
"Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang," katanya.
Sementara rincian reduksi untuk masing-masing penumpang berbeda, seperti penumpang lanjut usia besaran reduksi 20 persen untuk semua kelas setiap hari, anggota LVRI besaran reduksi Jumat-Senin 30 persen dan Selasa-Kamis 50 persen.
Kemudian anggota TNI aktif/siswa pendidikan TNI besaran reduksi setiap hari eksekutif 25 persen, kelas bisnis dan ekonomi 50 persen, anggota Polri aktif/siswa pendidikan Polri besaran reduksi kelas eksekutif 25 persen, bisnis dan ekonomi 50 persen, dan wartawan kelas bisnis dan ekonomi 20 persen berlaku setiap hari.
Suprapto berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat yang mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api.