Pamekasan (ANTARA) - Sebanyak 921 narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur menerima remisi khusus pada Lebaran 1440 Hijriah kali ini.
Ke-921 narapidana penerima remisi itu meliputi, narapidana penghuni Rutan Bangkalan sebanyak 44 orang, Rutan Sampang sebanyak 128 orang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan sebanyak 596 orang, lalu penghuni Rutan Sumenep sebanyak 153 orang.
Menurut Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Hanafi di Pamekasan, Kamis, penyerahan remisi khusus ini telah digelar pada Rabu (5/6) seusai shalat Idul Fitri.
"Remisi oleh Kemenkum HAM dan penyerahan secara simbolis dilakukan secara serentak setelah shalat Idul Fitri," kata Hanafi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kemenkum HAM Republik Indonesia, narapidana Kabupaten Pamekasan paling banyak mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, karena jumlah narapidana penghuni Lapas memang terbanyak diantara tiga kabupaten lain di Pulau Madura.
Hingga 5 Juni 2019, jumlah penghuni Lapas di Pamekasan sebanyak 1.025 orang, dengan jumlah narapidana sebanyak 961 orang, sisanya tahanan.
Sementara di tiga kabupaten lain di Madura, masing-masing di Rutan Bangkalan sebanyak 407 orang, Sampang 237 orang dan Sumenep sebanyak 328 orang.
"Jadi, kalau narapidana yang mendapatkan remisi dari Lapas Pamekasan lebih banyak wajar, karena jumlah penghuni Lapas memang jauh lebih banyak," katanya, menjelaskan.
Ketentuan tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.
Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.
Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.