Surabaya (ANTARA) - Sejumlah pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya menyalurkan hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 2019 dengan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Komisioner KPU Surabaya Robyan Arifin mengungkapkan terdapat tujuh pasien RSJ Menur Surabaya yang menyalurkan hak pilihnya.
"Tujuh orang pasien RSJ Menur ini telah terdata dalam daftar pemilih tetap atau DPT di KPU Surabaya sejak H-7," katanya saat dikonfirmasi di sela menyaksikan proses pemungutan suara di RSJ Menur Surabaya, Rabu siang.
Proses pemungutan suara bagi tujuh pasien RSJ Menur Surabaya itu dilayani oleh petugas KPPS dari wilayah kampung setempat.
"Status tujuh pasien RSJ Menur sebagai pemilih sebenarnya sama. Hanya saja perlakuannya berbeda, karena mereka memiliki keterbatasan untuk mendatangi tempat pemungutan suara atau TPS karena sakit, sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu harus mendatangi mereka untuk melayani hak pilihnya," ucapnya.
Perlakuan serupa juga diterapkan bagi pemilih yang berstatus tahanan maupun terpidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, serta pasien di rumah sakit lainnya.
Tujuh pasien yang menggunakan hak pilihnya di RSJ Menur itu, tiga di antaranya adalah pasien yang menjalani rawat inap akibat ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza).
Anggota Komite Etik dan Hukum RSJ Menur Surabaya dr Yulius Effendi SpKJ, MH memaparkan, sebenarnya terdapat 226 pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
"Pasien rawat inap di RSJ Menur yang akhirnya mendapatkan hak pilihnya bukan tergantung dari diagnosa medisnya," katanya.
Dia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan KPU Surabaya, para pasien yang terdata dalam DPT harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Berdasarkan kategori itu, para pasien di RSJ Menur yang memiliki KTP berjumlah 65 orang. Kebanyakan tidak terseleksi karena sebagian besar KTP pasien dipegang oleh keluarganya," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, sesuai arahan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, syarat memadai bagi pasien yang diperbolehkan menggunakan hak suaranya adalah memenuhi fungsi kognitif, yaitu akalnya masih berjalan dengan baik, kemudian tidak agresif, yang artinya tidak berbahaya bagi orang lain, serta berperilaku sesuai norma-norma yang berlaku secara umum di masyarakat.
"Berdasarkan kategori yang terakhir ini terseleksi 34 pasien yang dapat menggunakan hak suaranya. Namun mendekati hari H pencoblosan sudah banyak yang pulang, sehingga tinggal tujuh pasien yang hari ini menyalurkan hak suaranya," ucapnya.
Video Oleh Hanif Nashrullah
Tujuh pasien RSJ Menur Surabaya salurkan hak pilih (Video)
Rabu, 17 April 2019 13:35 WIB
Tujuh pasien yang menggunakan hak pilihnya di RSJ Menur itu, tiga di antaranya adalah pasien yang menjalani rawat inap akibat ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza)