Pamekasan (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, Abdullah Saidi menyatakan, lembaganya memberlakukan pengawasan yang sama terhadap penyelenggaraan pemungutan suara di lembaga pendidikan pondok pesantren yang ada di wilayah itu.
"Tidak ada sistem pengawasan khusus di lembaga pesantren, karena semuanya adalah sama," kata Abdullah Saidi kepada Antara di Pamekasan, Jumat.
Ia mengemukakan hal ini, menjelaskan pola pengawasan yang akan diberlakukan pada pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu legislatif dan presiden yang akan digelar 17 April 2019.
Saidi menjelaskan, pengawas yang akan bertugas melakukan pengawasan di pondok pesantren adalah pengawas yang direkrut oleh Bawaslu Pamekasan yang berjumlah sebanyak 3.133 orang.
Jumlah pengawas ini, sambung dia, sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Pamekasan, yakni 3.133 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
"Jadi, pengawas yang telah kita rekrut itu yang akan melakukan pengawas di TPS yang ada di lingkungan pondok pesantren. Tidak ada istilah pengawasan khusus, semuanya sama," kata Abdullah Saidi.
Saidi yakin, pelaksanaan pemilu di pesantren akan berjalan sesuai harapan, bahkan bisa lebih baik, karena nilai-nilai baik berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam telah tertanam dengan baik di kalangan santri pondok pesantren.
Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Pamekasan akan diikuti sebanyak 706.619 orang sesuai dengan jumlah yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) KPU Pamekasan.
Menurut Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan Mohammad Subhan, mereka itu terbagi dalam beberapa kelompok usia, yakni sebanyak 161.216 orang pemilih produktif dengan klasifikasi usia 31-40 tahun dan pemilih berusia 21-30 tahun sebanyak 159.534 orang.
"Kalau DPT yang berusia antara 41 hingga 50 tahun terdata sebanyak 137.409 orang dan kategori usia 51-60 tahun sebanyak 96.667 orang pemilih," katanya.
Selanjutnya kategori usia pemilih 60 tahun ke atas sebanyak 87.770 orang pemilih dan pemilih pemula atau pemilih berusia 20 tahun ke bawah sebanyak 64.023 orang.
Dari total jumlah pemilih sebanyak 706.619 orang itu, jumlah pemilih disabilitas yang terdata KPU Pamekasan sebanyak 1.595 orang. (*)
Bawaslu Pamekasan tidak berlakukan pengawasan khusus di pesantren
Jumat, 8 Maret 2019 16:02 WIB
Tidak ada istilah pengawasan khusus, semuanya sama