Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan poster adanya pembebasan pajak program pemutihan untuk masyarakat di KB Samsat Manyar, Surabaya adalah hoaks atau berita bohong.
"Hoaks itu. Tidak benar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono menyatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima edaran dari Pemerintah Provinsi Jatim terkait adanya pembebasan pajak daerah.
"Sampai saat ini lami belum terima edaran terkait itu," kata Heri.
Poster itu berisi tentang program pemutihan untuk masyarakat Jawa Timur yang meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) pada tanggal 1 Maret sampai 1 Mei 2019.
Selain itu, juga berisi tentang pembebasan sanski administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor di Samsat Manyar Surabaya Timur.
Mengenai hal itu, Heri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya apa yang keluar di media sosial. Terlebih maraknya hoaks pada akhir-akhir ini.
Masyarakat juga diminta mencari tahu dengan menghubungi pihak-pihak terkait jika menemukan hal serupa di masa mendatang.
"Perlunya kroscek terhadap berita yang diterima kepada pihak yangg mengirim berita atau pihak yang tekait," ujarnya.(*)
Polisi: Poster Pembebasan Pajak Daerah di Surabaya adalah Hoaks
Kamis, 28 Februari 2019 11:43 WIB
Sampai saat ini lami belum terima edaran terkait itu