Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, memvonis Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta pada sidang korupsi, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagainyamana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," katanya saat membacakan kamar putusan.
Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun dan dimulai setelah vonis diberlakukan.
Selain itu, ketiganya diberikan hukuman tambahan denda berupa uang, apabila tidak bisa mengembalikan akan dilakukan penyitaan harta benda.
"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir, karena ada dana aliran sebesar Rp 41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," kata M Yunizar kuasa hukum Syahri Mulyo usai sidang.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.
Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta).
Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.
Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.(*)