Sidoarjo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa Supriyono selaku mantan Ketua DPRD Tulungagung dalam kasus korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menghukum mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono membayar uang pengganti sebesar Rp4,85 miliar yang selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harus dibayar.
"Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.
Terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga dijatuhi hukuman tambahan terkait pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani masa pemidanaan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Supriyono melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih pikir-pikir.
"Kami nyatakan banding," ucap Anwar Koto, penasihat hukum terdakwa Supriyono kepada majelis hakim.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono diduga menerima suap Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis delapan tahun penjara
Selasa, 4 Agustus 2020 19:15 WIB