Surabaya (Antaranews Jatim) - Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Saat itu terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan Deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus 2018 di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri oleh terdakwa selaku inisiator kegiatan," kata Dedi saat membacakan dakwaan.
Saat itu, lanjutnya, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sementara di luar hotel banyak elemen massa Bela NKRI yang demo meminta agar terdakwa tidak hadir dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.
"Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan, terdakwa akan menjalani sidang dua kali dalam sepekan, yakni pada Selasa dan Kamis.
"Dalam kasus ini anda tidak ditahan ya, anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, pentolan grup band Dewa 19 itu dihadang sekelompok massa yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit 37 detik.(*)
Baca juga: PN Surabaya Perketat Pengamanan Sidang Ahmad Dhani
Baca juga: Kejaksaan: Ahmad Dhani Selanjutnya Ditahan di Medaeng
Video Oleh Indra Setiawan
Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik (Video)
Kamis, 7 Februari 2019 11:20 WIB
Saat demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel