Lumajang (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Lumajang kembali menangkap residivis narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berinisial MH (34) warga Desa Ranu Pakis saat hendak bertransaksi di tepi jalan raya Desa Jarit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisi serbuk kistal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,47 gram dan satu unit telepon genggam dari tangan tersangka," kata Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito di Lumajang, Rabu.
Menurutnya, polisi menangkap tersangka yang berprofesi sebagai kernet itu saat hendak bertransaksi di tepi jalan raya Desa Jarit (simpang empat lampu merah) di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang pernah ditangkap pada Desember 2015 dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Klas IIB Lumajang sesuai vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Lumajang," tuturnya.
Setelah menghirup udara bebas, lanjut dia, MH kembali terjerumus dalam peredaran narkoba dan terjerat lagi dengan kasus yang sama karena tertangkap tangan membawa barang narkotika jenis shabu-shabu yang siap diedarkan.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tersangka tertangkap tangan saat kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu untuk dijual kembali kepada masyarakat, namun yang bersangkutan berhasil ditangkap karena kesigapan anggota Polres Lumajang.
"Tersangka belum sampai berhasil menjual barang haram tersebut, namun sudah dibekuk petugas dan selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang," katanya.
Ia mengatakan tersangka MH tersebut pernah terjerat masalah yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sehingga pihaknya sangat menyayangkan karena bukannya sadar, malah dari pengguna menjadi pengedar barang haram tersebut.
"Kami akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sindikat jaringan peredaran narkotika dan pelaku-pelaku lainnya di Kabupaten Lumajang. Residivis narkoba itu diamankan di Polres Lumajang beserta barang buktinya untuk melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Arsal menjelaskan tersangka MH melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)