Situbondo (Antaranews Jatim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan seluruh kepala desa agar menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa tepat waktu agar tidak kena sanksi.
"Langkah antisipasi ini dilakukan mengingat pada tahun sebelumnya masih ada belasan desa tidak bisa merampungkan SPj dana desa tepat waktu hingga harus diberi surat peringatan, bahkan salah seorang kepala desa diberi sanksi pemecatan karena tak menyelesaikan SPj dana desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Situbondo Yogi Krispian Sah kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Ia mengatakan, instansinya telah berkirim surat melalui masing-masing camat tertanggal 2 Januari 2019, yang menjelaskan bahwa sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia menegaskan, pembuatan pelaporan SPj dana desa harus selesai paling lambat 31 Januari 2019.
DPMD juga sudah mengingatkan kepala desa agar tidak melaksanakan kegiatan fisik, jika dinilai akan menghambat penyelesaian SPj dan anggaran pembangunan fisik yang tak terserap bisa dikembalikan ke kas desa.
Dana desa di Kabupaten Situbondo terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2017, dana desa mencapai lebih dari Rp111 miliar, sedangkan alokasi dana desa dari pemkab sekitar Rp90 miliar.
Tahun 2018, bantuan dana desa di Kabupaten Situbondo kembali naik menjadi lebih dari Rp115 miliar lebih, sedangkan bantuan alokasi dana desa sebesar Rp89 miliar. Setiap desa menerima bantuan mulai dari Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Sementara pada tahun 2019, bantuan dana desa akan naik Rp18 miliar sehingga total bantuan dana desa tahun ini sebesar Rp133 miliar lebih. (*)