Jember (Antaranews Jatim) - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menghadiri Konferensi Hukum Nasional: Refleksi Hukum 2018 dan Proyeksi Hukum 2019 bertema "Legislasi dan Kekuasaan Kehakiman" yang digelar Puskapsi FH Unej di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
"Tema itu sengaja dipilih mengingat tahun ini permasalahan terbesar persoalan hukum di Indonesia masih seputar kinerja legislasi DPR yang rendah dan kualitas legislasi yang tidak menjawab persoalan di masyarakat dan cenderung fokus pada kepentingan anggota DPR," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono di Jember.
Selain itu, lanjut dia, tema kekuasaan kehakiman menjadi bahasan karena pada tahun ini MA dan badan peradilan di bawahnya justru menjadi penghambat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
"Putusan MA dan badan peradilan di bawahnya belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat dan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sulitnya eksekusi putusan tersebut, " katanya.
Padahal hakikat keberadaan kekuasaan kehakiman adalah untuk menyelesaikan masalah yang tidak mampu diselesaikan cabang kekuasaan negara lainnya. Contoh Kasus pengadilan justru menjadi sumber masalah baru adalah tidak diikutinya putusan MK oleh putusan MA dan PTUN terkait larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.
"Selain soal kualitas putusan, kekuasaan kehakiman selama 2018 juga menunjukkan wajah buram berupa banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan baik berupa korupsi maupun pelanggaran etik seperti perselingkuhan," ujarnya.
Pada Tahun 2018 tercatat empat orang hakim terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sehingga berbagai kasus OTT hakim dan aparat pengadilan telah menjadikan korupsi di indonesia menjadi sempurna karena badan peradilan yang seharusnya menghukum para koruptor yang ada di cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif justru juga tidak luput dan ikut-ikutan melakukan praktik-praktik kotor korupsi.
"Legislasi dan kekuasaan kehakiman merupakan faktor penentu menuju tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan mensejahterakan, jika kedua hal ini tidak segera dibenahi maka kepercayaan publik kepada negara demokrasi dan negara hukum akan terus menurun dan hal tersebut membahayakan keberlangsungan negara Indonesia ke depannya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman sudah saatnya untuk duduk bersama membahas agar pelaksanaan legislasi dan kekuasaan kehakiman di tahun mendatang lebih baik lagi.
Beberapa narasumber yang dijadwalkan hadir dalam acara konferensi yang digelar rutin sejak 2016 itu antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaaan Hukum Nasional (BPHN) Benny Riyanto,
Kemudian Direktur Perludem Titi Anggraini, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Ketua Pukat UGM Oce Madril, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar, Ahli HTN Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan.
Sementara Bupati Jember Faida mengapresiasi kegiatan konferensi hukum nasional yang digelar Puskapsi Fakultas Hukum Unej di Kabupaten Jember dengan menghadirkan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia tersebut.
"Kami berharap hasil konferensi hukum tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat untuk menuju Indonesia yang lebih baik," katanya.(*)
Ketua MK dan Ketua KY Hadiri Konferensi Hukum Nasional di Jember
Kamis, 6 Desember 2018 17:06 WIB
Selain soal kualitas putusan, kekuasaan kehakiman selama 2018 juga menunjukkan wajah buram berupa banyaknya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan baik berupa korupsi maupun pelanggaran etik seperti perselingkuhan