Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Tim Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, menilai kinerja layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang masuk 20 kabupaten/kota dalam penilaian PPID Award 2018, Jumat.
"Dalam penilaian, monitoring dan evaluasi PPID di Jawa Timur, sejak setahun lalu harus menyertakan satu desa yang menjadi andalan daerah yang juga memperoleh penilaian," kata Ketua KI Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, KI Jatim, dalam PPID Award 2018 hanya menilai 20 kabupaten/kota di Jawa Timur, karena daerah lainnya tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan penilaian lapangan.
Mengenai kabupaten/kota yang tidak masuk dalam penilaian, katanya, disebabkan berdirinya Dinas Kominfo rata-rata baru terbentuk.
"Berbeda dengan Bojonegoro, juga Ponorogo, keberadaan kominfo sudah ada sejak lama," ucapnya.
Selain itu, juga banyak personel yang di kominfo yang memiliki komitmen terkait dengan PPID mengalami mutasi pindah di bagian lainnya.
"Faktor lainnya juga komitmen pimpinan daerah," ujarnya di sela-sela melakukan penilaian Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo.
Ia menambahkan KI Jatim secara rutin selalu melakukan penilaian PPID kabupaten/kota, yang juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi. Dalam melakukan penilaian terbagi dengan nilai 90-100 masuk terbuka, di bawah 90 di atas 80 masuk menuju terbuka, kurang 80 masuk cukup informasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro Djoko Suhermanto, mengatakan KI Jatim sudah melakukan penilaian layanan Informasi PPID sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian yang dilakukan yaitu "update" daftar informasi publik di laman, regulasi turunan dari UU No 14 tahun 2008, laporan keuangan, kemudahan akses informasi, dan penetapan regulasi "standard pperasional prosedur (SOP).
"Kami memilih Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, karena dalam pengelolaan APBDes sangat terbuka, juga pelayanan yang lainnya kepada masyarakat," ucapnya.
Bahkan, Desa Pejambon sekarang ini maju tingkat nasional dalam lomba bidang layanan informasi dan transparansi publik yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, Abd. Rochman menambahkan desanya menerima dana desa sebesar Rp692.243.400 pada 2018.
Pemanfaatan dana desa, lanjut dia, dilakukan secara transparan dengan mengumumkan di papan pengumuman juga laman desa, termasuk dalam perencanaan dengan melibatkan masyarakat secara periodik dalam program "jandom" atau musyawarah desa.
Dana desa, antara lain, dimanfaatkan untuk membangun saluran irigasi, membangun taman, plesterisasi rumah warga dan berbagai kegiatan yang mendorong perekonomian masyarakat. (*)
Tim Komisi Informasi Jatim Nilai PPID Bojonegoro
Jumat, 9 November 2018 21:43 WIB
Faktor lainnya juga komitmen pimpinan daerah.