Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi, Jawa Timur, menangani sebanyak 864 kasus pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru tahun 2018 yang berlangsung sejak tanggal 30 Oktober di wilayah hukumnya.
"Pelanggaran lalu lintas tersebut melibatkan semua jenis kendaraan. Mulai roda dua hingga kendaraan besar," ujar Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Ipda Fredo Leonard Sianturi, Kamis.
Sesuai data, dari sebanyak 864 pelanggaran lalu lintas tersebut, sebanyak 777 pelanggaran di antaranya dilakukan tindakan tegas berupa tilang. Sedangkan sisanya, hanya teguran.
Adapun, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersebut bermacam-macam, mulai dari tidak memiliki surat kelengkapan mengemudi seperti SIM dan STNK, serta tidak memakai helm.
Selain itu, juga melanggar rambu lalu lintas lainnya, seperti menerobos lampu merah, tidak menyalakan lampu pada siang hari, dan lainnya.
Selain fokus pada penegakan tertib berlalu lintas, pihaknya juga mengantisipasi pelanggaran dan tindak kriminalitas lainnya saat melakukan razia.
Pihaknya telah berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras dari dua orang pengangkutnya asal Rembang Jawa Tengah saat jajarannya melakukan razia di ruas jalan Soekarno-Hatta Ngawi pada tanggal 6 November 2018.
Minuman keras jenis arak jowo tersebut dikemas dalam botol mineral yang disimpan dalam kardus. Total terdapat 32 kardus dengan masing-masing kardus berisi 21 botol air mineral ukuran besar.
"Ribuan liter minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Karanganyar, Jawa Tengah dan sesuai rencana akan dijual di daerah Surabaya dan sekitarnya," katanya.
Ia menegaskan, sesuai jadwal, razia masih akan terus digelar pada siang dan malam hari di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas hingga tanggal 12 November 2018. (*)