Surabaya (Antaranews Jatim) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan arahan khusus kepada personel yang diterjunkan dalam "Operasi Zebra Semeru 2018" yang digelar selama 14 hari antara tanggal 30 Oktober sampai 12 November.
"Khusus anggota yang ada di lapangan, karena tahun ini bersamaan dengan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif kami arahkan khusus," kata Kapolda usai memimpin apel "Operasi Zebra Semeru 2018" di Surabaya, Selasa.
Luki mengatakan sebelum pelaksanaan kegiatan operasi, dia meminta perwira yang ada di lapangan dalam melakukan tindakan-tindakan di lapangan nanti harus betul-betul melihat situasi dan kondisi yang pas. Sebab menurutnya Pemilu 2019 akan sangat sensitif karena masyarakat selalu menyoroti kegiatan-kegiatan kinerja Polri.
"Saat konvoi saya sudah sampaikan banyak sekali pelanggaran lalu lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan lain-lain ini akan berbahaya. tapi kita juga melakukan tindakan tegas pada pelanggaran-pelanggaran yang memang betul-betul membahayakan orang lain," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Heri Wahono mengatakan selama 14 hari operasi pihaknya menerjunkan 3.261 personel. Adapun titik beratnya adalah melakukan tindakan atau atau upaya yang sifatnya referensi atau penegakan hukum kurang lebih 80 persen, 10 persen preentif dan 10 persen preventif.
"Tujuan pelaksanaan Operasi Zebra Semeru ini adalah kita menginginkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kedua, kita ingin meminimalisir pelanggaran pelanggaran lalu lintas. Dan Ketiga, kita ingin menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya angka fatalitas sampai meninggal dunia," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Operasi Zebra Semeru 2018 ini ada tujuh sasaran prioritas penindakan pelanggaran. Pertama, pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm dan helm itu wajib yang SNI.
Kedua, pengemudi kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang dibawah umur tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan ketiga adalah sabuk keselamatan untuk pengendara roda empat wajib menggunakan sabuk keselamatan baik pengemudi maupun penumpang yang berada di dalam mobil.
Keempat, pelanggaran `over speed` atau kecepatan sudah kita lakukan penindakan bahkan sudah dilakukan kemarin selama dua minggu di tol yang ada di Jatim. Kelima, melawan arus
"Sementara keenam adalah pelanggaran mengemudi yang di bawah pengaruh minuman keras maupun narkoba ini sangat berbahaya dan terakhir, pengemudi kendaraan roda empat dan roda dua mengenalkan `handphone` atau `gadget` akan kita tindak tegas," ujarnya.
Terkait kampanye yang melanggar lalu lintas, Heri mengatakan pihaknya akan mengawali dengan imbaun-imbauan berupa peringatan dan upaya preemtif dan preventif. Namun jika memang tidak bisa akan pihaknya tindak dengan upaya represif atau penindakan hukum.(*)