Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan konsultasi pascaditerimanya putusan hasil uji materi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan mengemukakan terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi dari peraturan daerah tersebut.
"Kami segera konsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri di antaranya apakah setelah hasil uji materi, Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu diubah atau tidak diubah, namun cukup diakomodasi dalam Peraturan Bupati," kata Krisna di Kediri, Rabu.
Ia juga menambahkan, perhatian lainnya yakni bagaimana pasal - pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah kabupaten setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemkab melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Hal itu dilakukan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Pihaknya juga menyiapkan langkah-langkah koordinasi supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.
Hal itu sesuai hasil uji materi atas perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yang mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yang menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan, tim kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut.
"Hal ini secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh Bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD, bahwa tidak ada tim kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa. Hal inilah yang kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang," kata Krisna.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan atas pencabutan dua pasal dalam pemilihan perangkat desa Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 di kabupaten ini karena dinilai bertentangan dengan putusan di atasnya. Dengan dikabulkannya itu, kini kepala desa mempunyai kewenangan atribusi yang langsung diberikan oleh UU terkait dengan pengisian dan pengangkatan perangkat desa. (*)
Pemkab Kediri Konsultasikan Terkait Hasil Uji Materi Perda Perangkat Desa
Rabu, 7 November 2018 9:16 WIB
Kami segera konsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri di antaranya apakah setelah hasil uji materi, Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu diubah atau tidak diubah, namun cukup diakomodasi dalam Peraturan Bupati