Surabaya (Antaranews Jatim) - Paguyupan Arek-Arek Suroboyo mempertanyakan izin yang diperoleh Apartemen Gunawangsa terkait alih fungsi saluran air menjadi akses jalan menuju apartemen yang ada di Gang Pancasila Jalan Tidar, Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya, Jatim.
"Saya yakin sekali jika Pemkot Surabaya tidak pernah mengizinkan soal alih fungsi saluran itu, karena dampaknya sangat merugikan warga," kata Ketua Paguyupan Arek-Arek Suroboyo (PAS) Kusnan kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, tindakan alih fungsi saluran air menjadi jalan dengan cara menutup saluran itu akan berakibat fatal bagi keberlangsungan Kota Surabaya yang sebelumnya selalu terjadi genangan air yang tinggi di musim hujan.
"Kalau sampai kebijakan itu dicontoh oleh warga lain karena dianggap boleh, bisa kita bayangkan seperti apa jadinya. Surabaya akan kembali banjir bahkan tenggelam, artinya kita kembali kepada masa lalu yang memprihatinkan," ujarnya.
Pria yang dikenal menjadi bagian dari aktivis 98 ini meminta sekaligus mendesak kepada Pemkot Surabaya melalui Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya untuk bertindak tegas kepada siapapun termasuk investor besar seperti Apartemen Gunawangsa.
"Kota ini memang perlu investor, tetapi bukan mereka yang bisa mengacak-acak aturan yang sudah tertuang dan Perda Surabaya. Ini menyangkut marwah, sehingga diperlukan tindakan tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Tidak hanya itu, Kusnan juga mengancam akan menggerakkan warga dan elemen masyarakat lainnya melakukan aksi penolakan dalam jumlah yang besar, jika desakannya ini tidak diperhatikan oleh Pemkot Surabaya.
"Saya akan berkirim surat ke Pemkot Surabaya, yang intinya meminta dinas terkait di Pemkot Surabaya agar segera mengembalikan fungsi saluran tersebut, sesegera mungkin," ujarnya.
CEO Apartemen Gunawangsa, Triandy Gunawan sebelumnya mengatakan proyek box culvert di gang Pancasila Jalan Tidar itu dibangun oleh PT PP dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar.
Program itu merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya bisa menjadi akses jalan umum. Menurut dia, ada 28 kepala keluarga (KK) yang tinggal di atas saluran. Ketika saluran itu di normalisasi, kata dia, penghuninya sudah di relokasi ke rusun Romokalisari dan diberi uang transport sebesar Rp3 juta per-KK.
"Sekarang berhenti karena demo warga, padahal Pemkot Surabaya cukup proaktif mengeluarkan izin untuk membantu masuknya investasi," katanya. (*)
PAS Pertanyakan Alih Fungsi Saluran Jadi Akses Jalan Menuju Apartemen Gunawangsa
Jumat, 2 November 2018 17:29 WIB
Saya yakin sekali jika Pemkot Surabaya tidak pernah mengizinkan soal alih fungsi saluran itu, karena dampaknya sangat merugikan warga