Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera menerbitkan peraturan bupati yang mengatur sistem pembayaran pajak dengan sistem dalam jaringan (online) untuk mempermudah wajib pajak membayar pajak.
"Perbup Bojonegoro tentang Pajak Online isinya sama dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Online yang ditolak Gubernur Jawa Timur," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Minggu.
Sebelum itu, Gubernur Jawa Timur menolak Raperda tentang Pajak Online yang merupakan raperda inisiatif DPRD, dengan pertimbangan hal itu cukup diatur melalui perbup.
Dalam saran yang disampaikan gubernur, bahwa sistem pajak online tidak usah melalui perda, tapi cukup diatur melalui perbup.
"Karena ditolak, ya pembahasan Raperda Pajak Online harus dihentikan," ujarnya.
Saat ini, menurut dia, Perbup Pajak Online masih dalam proses penyusunan. Namun, belum bisa diketahui waktu pelaksanaan pembayaran pajak dengan sistem online.
Sebab, katanya, untuk menjalankan sistem pajak online harus dipersiapkan infrastrukturnya mulai aplikasi, juga peralatan yang lainnya.
"Kalau perbup jadi maka yang harus dilakukan mempersiapkan infrastrukturnya. Soal target sama saja, tapi sistem online lebih efisien. BNI sudah bersedia untuk menangani pembayaran pajak online, tapi masih akan dibahas lebih lanjut terkait biayanya," ucapnya.
Menurut dia, sistem pajak online tidak terkait dengan peningkatan perolehan pajak, tapi memudahkan wajib pajak dalam membayar berbagai pajak.
"Saat ini pembayaran pajak belum tersistem secara online. Baru pembayarannya yang sistem online bisa melalui SMS banking, juga telebanking. Itu pun dikenakan biaya Rp5.000 per wajib pajak," ucapnya.
Ia menargetkan, Perbup Pajak Online bisa diterapkan pada 2019.
Anggota Pansus II DPRD Bojongoro Mochlasi Afan tidak mempermasalahkan Raperda Pajak Online yang merupakan raperda inisiatif DPRD ditolak Gubernur Jatim.
"Ya DPRD tidak akan membahas lagi Raperda Pajak Online," ujarnya. (*)