Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap bayi berusia tiga hari yang dijualbelikan secara "online" atau dalam jaringan melalui sebuah akun Instagram adalah hasil dari hubungan gelap.
"Bayi ini dilahirkan oleh pasangan di luar nikah," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia memaparkan ibu sang bayi berinisial Su, warga Jalan Darmo Indah Barat Surabaya, tinggal satu kos dengan pasangannya berinisial Bo di Tangerang, Banten. Pasangan yang sama-sama berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu berinisial YV, usia 32 tahun, warga Sumedang, Jawa Barat, yang bertindak sebagai perantara penjualan bayi nahas tersebut.
Penangkapan dan penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi setelah sebelumnya menangkap perempuan berusia 24 tahun asal Jalan Karah Surabaya berinisial MN, yang bertindak sebagai pembeli, serta pemilik akun instagram berinisial Al (29) warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bayi ini diperdagangkan seharga Rp3,5 juta," ucap Kombes Pol Rudi.
Al kepada polisi mengaku melalui akun instagramnya telah memperdagangkan sebanyak tiga orang bayi. Polisi sejauh ini berhasil mengungkap dua di antaranya, serta seluruhnya telah menetapkan delapan tersangka.
Tiga tersangka lainnya ditetapkan pada 9 Oktober lalu, yaitu LA (22), asal Kota Surabaya, yang menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan, serta NKS (66) dan NNS (44), keduanya warga Badung, Bali. NKS adalah perantara penjualan bayi milik LA melalui instagram yang dikelola Al terhadap pembeli NNS.
Mengacu pada pengakuan tersangka Al, Kombes Pol Rudi berjanji mengungkap satu kasus perdagangan bayi lagi yang masih tersisa.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)