Jakarta (Antaranews Jatim) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
"RK, Bupati Malang dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK pada Senin memanggil Rendra dan Ali Murtopo yang merupakan pemberi suap kepada Rendra. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, Rendra yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Selain itu, KPK juga menahan Ali Murtopo (AM) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur.
Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
KPK Tahan Bupati Malang Rendra Kresna
Senin, 15 Oktober 2018 21:55 WIB