Sidoarjo (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menuntut terdakwa Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan suap sebesar Rp7,5 miliar.
"Menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Kamis.
Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.
Ia mengatakan, terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita sesuai dengan total uang pengganti tersebut.
"Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.
Rendra oleh Jaksa juga dituntut supaya dicabut hak dipilih untuk dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.
"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun," ucapnya.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Rendra diberikan kesempatan untuk memberikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Mei untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa," kata hakim sambil menutup sidang.
Setelah persidangan ditutup, Rendra masih terlihat tersenyum dengan berlalu meninggalkan ruangan persidangan.
"Masih belum, kan masih ada pledoi, masih ada putusan. Masih belum kami baca secara lengkap," katanya sambil menuju ruang tahanan.
Usai sidang, JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, Rendra dijerat atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang dan kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus suap, selain Rendra KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Ali Murtopo .
Ali Murtopo merupakan bagian tim sukses pada Pilkada Kabupaten Malang 2010. Rendra diduga menerima suap dari Ali sebesar Rp3,45 miliar.
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla sebagai tersangka. Didugan Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 miliar. (*)
Rendra Kresna dituntut 8 tahun penjara
Kamis, 25 April 2019 18:52 WIB
Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun