Sidoarjo (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah memvonis Ali Murtopo selaku penyuap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dengan hukuman tiga tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Dengan ini terdakwa atas nama Ali Murtopo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis.
Hakim menyatakan jika terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP.
"Selain itu, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya disita negara dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara," tuturnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.
"Kami memilih pikir-pikir dulu," kata terdakwa Ali.
Baca juga: Rendra Kresna Ditetapkan sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Kasus ini bermula saat terdakwa yang merupakan tim sukses Bupati Rendra Kresna, mendapatkan penjelasan bahwa pembayaran dana kampanye yang dipinjam, akan dikembalikan dalam bentuk proyek.
Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, kemudian melakukan pertemuan dan dalam pertemuan itu, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi, hingga akhirnya pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.
Pertemuan-pertemuan terus digelar Rendra bersama para kepala dinas dan membentuk tim hacker khusus yang berperan memenangkan proyek pada perusahaan milik tim sukses itu.
Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang dengan dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp3,026 miliar. (*)
Penyuap Rendra Kresna Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 28 Februari 2019 18:33 WIB
Dengan ini terdakwa atas nama Ali Murtopo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara