Terdakwa Ali Murtopo meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan terkait kasus memberi suap Bupati Malang, Rendra Kresna sebesar Rp 3,45 miliar untuk penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/2/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Ali Murtopo dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk