Malang (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Senin (15/10) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Abdurrochman menyatakan bahwa setelah fraksi-fraksi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut, maka akan segera ditetapkan menjadi keputusan.
"Dengan telah disetujuinya Raperda oleh DPRD Kota Malang, ditetapkan menjadi keputusan," kata Abdurrochman di Gedung DPRD Kota Malang, Senin.
Berdasar catatan, fraksi yang menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan atas bea perolehan tersebut berasal dari nilah perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar lima persen dari nilai perolehan objek pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan bahwa perubahan yang ada pada rancangan peraturan yang baru tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan memperjelas besaran perhitungan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
"Perubahan nomenklatur, dulu namanya Dinas Pendapatan Daerah, sekarang diusulkan menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah. Atau, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi," kata Ade.
Menurut Ade, untuk besaran tarif masih sama dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Namun, dalam ranperda yang beru diputuskan tersebut, besaran-besarannya diperjelas dan dicantumkan.
"Dahulu masuk peraturan wali kota, sekarang masuk di perda untuk jual beli atau hibah. Nilai tidak kena pajak itu Rp60 juta. Jadi, semua transaksi akan dikurangi Rp60 juta, kemudian dikalikan lima persen. Sementara untuk waris, dikurangi Rp300 juta, baru dikalikan lima persen," tutup Ade.(*)
DPRD Kota Malang Setujui Raperda BPHTB
Senin, 15 Oktober 2018 14:54 WIB