Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tidak hanya ditujukan untuk menguatkan iklim investasi, tetapi juga meningkatkan serapan pekerja lokal.
Anggota DPRD Kota Malang Harvard Kurniawan di Kota Malang, Selasa, mengatakan, dalam rancangan regulasi itu, setiap pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Malang diarahkan untuk memprioritaskan merekrut warga di daerah setempat sebagai tenaga kerja.
"Kami mintanya sekitar 80 persen untuk serapan tenaga kerja lokal, tapi keinginannya tentu 100 persen karena masih ada anak-anak muda dan orang tua yang membutuhkan pekerjaan," kata Harvard.
Harvard menyampaikan selain tenaga kerja lokal, raperda yang sedang dibahas akan menjadi acuan bagi investor agar memaksimalkan pemanfaatan produk milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Malang dalam menunjang operasional bisnis.
Lebih lanjut, kata dia, sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha yang mampu menjalankan komitmen terkait aturan tersebut, maka akan mendapatkan insentif dari Pemkot Malang, seperti keringanan pajak, retribusi, dan kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Tetapi misalnya perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan tertentu dan tidak tersedia di Kota Malang, dia bisa mengambil dari luar (daerah) sehingga hal ini melihat pada kebutuhan karena kami juga tidak mau merugikan investor," ujar dia.
Kendati demikian, lanjutnya, mekanisme pemberian insentif akan dituangkan secara detail melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
"Persentase belum (dibahas) karena akan menjadi kebijakan khusus. Nanti akan ada klasternya lewat perwali, kalau di peraturan daerah mengatur norma garis besar saja," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan, mengatakan, keharusan perekrutan tenaga kerja lokal ini menjadi keberlanjutan dari keinginan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khusus masyarakat usia produktif.
"Dengan begitu makanya ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa semua pengusaha di Kota Malang wajib merekrut tenaga kerja asal dari sini dan nanti bisa dituangkan di nota kesepahaman (MoU) dengan pengusaha," tutur dia.
Data dari dinas itu, menyatakan pada 2025 sebanyak 11.700 tenaga kerja telah terserap dan selama 2026 diharapkan serapan tenaga kerja mampu meningkat 20 persen atau mencapai 14 ribu orang.
Pewarta: Ananto PradanaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.