Kedir (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana akan melakukan penghapusan barang milik daerah (BMD) berupa barang inventaris dan kendaraan dinas yang dimiliki OPD (organisasi perangkat daerah), yang nantinya dijual melalui lelang.
"Nanti melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang untuk proses penghapusan barang milik daerah tersebut," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Kamis.
Pihaknya mengungkapkan, dalam rencana itu memang melibatkan KPKNL Malang. Lembaga tersebut memang bertugas untuk melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Saat ini, tambah dia, tim dari KPKNL Malang masih melakukan survei lapangan. Proses tersebut dilakukan selama tiga hari mulai 10 hingga 12 Oktober 2018. Petugas melakukan pengecekan secara langsung di seluruh lokasi tempat BMD tersebut disimpan.
"Tim dari KPKNL Malang melakukan survei lapangan, tujuannya untuk penilaian yang pada tahap akhir adalah penghapusan BMD, yang telah diusulkan oleh OPD. Penghapusan BMD ini nantinya dijual melalui lelang," kata dia.
Apip menambahkan, saat ini yang diproses ada sembilan OPD dari seluruh OPD di Kota Kediri. Hal ini dilakukan karena pertimbangan tenaga dan kesediaan dari KPKNL Malang, terlebih lagi untuk proses penilaian dan penghitungan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Untuk OPD lain, ujar Apip direncanakan dilaksanakan di 2019. Beberapa inventaris kantor yang akan dihapus seperti kursi, printer yang rusak, dan beberapa barang lainnya.
"Penghapusan tidak dapat dilakukan secara keseluruhan, harus dilakukan secara bertahap. Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penghapusan kendaraan dinas. Barang inventaris yang akan dihapus sejumlah lebih dari 4.000 barang," ujar Apip.
Pihaknya berharap, ke depan diharapkan akan tercapai pengelolaan BMD yang baik, akuntabel dan berimbang secara anggaran, di mana antara barang yang tercatat di neraca kenyataannya juga berimbang.
Sementara itu, perwakilan dari tim penilaian KPKNL Malang Ani Marfiana, mengatakan untuk tahap penilaiannya dilakukan melalui beberapa tahap. Untuk tahap pertama adalah survei lapangan, pada tahap ini tim akan melihat kondisi objek-objek penilaian yang ada di lapangan seperti apa.
"Jadi selama tiga hari ini kami hanya melihat kondisi objek yang dinilai. Lalu nanti diolah di kantor dan akan kami terbitkan laporan hasil penilaian. SOP-nya 15 hari kerja setelah itu akan kami keluarkan nilainya," ujar Ani Marfiana.
Ani menambahkan, dalam pembuatan laporannya dikeluarkan dalam bentuk buku. Di dalamnya akan diberikan resume nilai-nilai barangnya yang akan dilelang tersebut.
"Untuk satu OPD kami terbitkan satu buku laporan. Sementara untuk kendaraan dinas laporannya akan dibuat satu buku per satu unit kendaraan," kata dia. (*)
Pemkot Kediri akan Lakukan Penghapusan Barang Milik Daerah
Kamis, 11 Oktober 2018 18:45 WIB
Nanti melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang untuk proses penghapusan barang milik daerah tersebut