Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) di Solo, Jawa Tengah, membayar Rp9.516.420.631 untuk ganti rugi tanah sebanyak 60 bidang seluas 6,7351 hektare milik warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
"Semua warga bisa menerima besarnya pembayaran ganti rugi tanah," kata Kepala Desa Papringan, KecamatanTemayang, Bojonegoro Gunari.
Hal itu dibenarkan Camat Temayang, Bojonegoro Heri Widodo, yang juga datang ke Balai Desa Papringan, Kecamatan Temayang, lokasi membayar ganti rugi tanah milik warga yang dimanfaatkan proyek pembangunan Waduk Gongseng.
Dalam pemberian ganti rugi tanah itu, selain dihadiri BBWSBS, juga dari Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaaan Negeri daerah setempat, termasuk warga pemilik tanah.
"Pembayaran ganti rugi langsung masuk rekening BRI atas nama pemilik tanah," ucap dia menambahkan.
Ia memberikan gambaran bahwa besaran uang yang diterima warga bervariasi terendah sekitar Rp300 juta/bidang, tapi ada juga yang mencapai Rp800 juta/bidang, bahkan ada yang mencapai Rp2 miliar/ bidang.
"Besaran uang ganti rugi tanah bergantung luas tanah," ujarnya.
Menurut Heri, juga Gunari, masih ada 80 bidang dengan luas 13,2833 hektare senilai Rp17.032.538.263, yang juga terkena pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan Waduk Gongseng.
"Pemberian ganti rugi belum bisa dilakukan karena masih proses verifikasi terkait berbagai hal termasuk luas tanahnya," ucap Gunari.
Menjawab pertanyaan Gunari mengatakan warga yang tanahnya dibebaskan masih belum ada yang pindah untuk membeli rumah, karena masih menunggu pemberian uang ganti rugi tanah.
"Kalau warga membeli tanah ya tetap di desanya,sebab kalau keluar desa tidak memungkinkan karena harga tanah bisa saja lebih tinggi," ucapnya.
Terkait pembangunan Waduk Gongseng, kata Heri, masih terus berjalan yang sekarang ini untuk pembangunan fisik sudah mencapai 66 persen.
"Saat ini pekerjaan yang berjalan antara lain, membangun bendung, juga saluran pelimpas," ucapnya menegaskan.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik. (*)
Balai Bayar Ganti Rugi Tanah Warga Papringan
Kamis, 4 Oktober 2018 15:37 WIB
Semua warga bisa menerima besarnya pembayaran ganti rugi tanah.