Jember (Antaranews Jatim) - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinsial FN yang mengancam penyidik sambil membawa senjata tajam usai istrinya bernama Ika Erma Wati diperiksa sebagai saksi kasus korupsi hibah dan bantuan sosial di kejaksaan negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, Jumat (7/9).
"Kami mendapat laporan dari kejaksaan bahwa ada seseorang yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kantor Kejari Jember, namun saat anggota tiba di sana, yang bersangkutan sudah tidak ada," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Nurhadi Ali kepada wartawan di Jember.
Setelah mendapatkan alamat yang bersangkutan, lanjut dia, polisi melakukan pengejaran hingga menangkap FN di rumahnya dengan mendapatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan saat mengamuk di Kejari Jember.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya dan dia dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Kami masih meminta keterangan yang bersangkutan," tuturnya.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, lanjut dia, FN mengamuk karena istrinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi hibah dan bansos ternak dengan tersangka mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani.
"FN kami amankan di Mapolsek Sumbersari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum yang kebetulan berada di Kejari Jember saat kejadian itu, M. Nuril mengatakan FN awalnya datang mengantarkan istrinya Ika (staf Dinas Peternakan) yang diperiksa sebagai saksi kasus hibah dan bansos tahun 2015.
FN sempat membanting bangku yang berada di sekitar kantin kejaksaan yang kebetulan dekat dengan ruang pemeriksaan istrinya. Tidak selang lama, pemeriksaan penyidik Kejati Jatim terhadap istri FN selesai," katanya.
Setelah pemeriksaan selesai, FN bersama istrinya pulang dan tiba-tiba FN datang lagi ke Kejari Jember mengamuk sambil mengacungkan samurai kecil, bahkan menunjuk dengan senjata tajam itu ke arah tim penyidik Kejati Jatim yang melakukan pemeriksaan terhadap istrinya di aula Kejari Jember.
"Staf Kejari Jember dan penyidik Kejati Jatim yang melihat kejadian itu sempat lari karena yang bersangkutan membawa samurai kecil," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi hibah dan bansos Jember kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tersangka mantan Sekkab Jember Sugiarto dan mantan Kepala BPKAD Jember Ita Puri Andayani, namun untuk lebih efektif melakukan pemeriksaan saksi-saksi maka dilakukan di Kantor Kejari Jember. Kasus tersebut juga menyeret Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya(*)
Polisi Tangkap Pria Ancam Penyidik Sambil Bawa Sajam di Kejari Jember
Jumat, 7 September 2018 22:53 WIB
Kami menangkap pelaku di rumahnya dan dia dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Kami masih meminta keterangan yang bersangkutan,