Jember (Antaranews Jatim) - Mantan Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember Ita Puri Andayani yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi hibah dan bantuan sosial Kabupaten Jember dituntut masing-masing 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
"Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Herdian Rahadi saat dihubungi dari Jember.
Pembacaan tuntutan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial dibacakan JPU Rohmad dan Herdian Rahadi di hadapan ketua majelis hakim Agus Hamzah dalam persidangan tersebut.
"Dua terdakwa mantan pejabat dan pejabat Pemkab Jember itu melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP," tuturnya.
Dalam uraian fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa penetapan anggaran dana hibah tersebut tidak melalui prosedur yang benar, karena pencairan dana hibah dan bansos atas usulan secara lisan Badan Anggaran DPRD Jember kepada Sugiarto yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember, kemudian mendapat persetujuan dari Bupati Jember MZA Djalal
"Seharusnya pengusulan program hibah dan bansos dilakukan pada awal Januari 2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, kemudian diteruskan Bappekab dan dimasukkan dalam KUA-PPAS, namun fakta yang terungkap di persidangan proses itu tidak dilalui," kata Herdian yang juga menjabat Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember.
Ia mengatakan, usulan hibah disampaikan anggota DPRD saat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran pemkab dengan badan anggaran dewan, kemudian pimpinan DPRD Jember mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015 dengan merekayasa waktu pengajuan dana hibah.
"Pengajuan dana hibah dan bansos dilakukan anggota dewan pada 5 Januari 2015, namun dalam surat pengajuan itu seolah-olah dibuat pengajuan dana hibah pada 14 November 2014. Kemudian keluar surat keputusan (SK) Bupati Jember tentang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan dewan," katanya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang korupsi hibah dan bansos Jember pada Kamis (14/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, kasus hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015 telah menyeret Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini ke meja hijau, bahkan keduanya sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Jember.(*)
Korupsi Hibah Bansos, Mantan Sekkab dan BPKA Jember Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 7 Februari 2019 21:19 WIB
Dua terdakwa mantan pejabat dan pejabat Pemkab Jember itu melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP