Tulungagung (Antaranews Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis dengan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat dalam kasus sengketa lahan kompleks pemakaman China di Gunung Bolo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Sebagaimana hasil persidangan yang digelar di gedung PN Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, majelis mengabulkan gugatan pihak perkumpulan Rukun Sejati untuk tetap memegang hak pengelolaan aset lahan Gunung Bolo untuk pemakaman.
"Sengketa Gunung Bolo ini pada intinya dimenangkan pihak penggugat, yakni perkumpulan Rukun Sejati," kata Humas PN Tulungagung Yuri Andriansyah.
Sidang yang berlangsung terbuka itu dipimpin oleh Eko Yurianto. Sementara dua hakim anggota adalah Yuri Andriansyah dan Dwi Eka Putra.
Dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.6/2018/PN.Tlg pada 3 April 2018 itu,pihak pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Kauman berposisi sebagai tergugat.
Sedangkan penggugatnya adalah Perkumpulan Rukun Sejati. Suatu wadah berisikan komunitas Tionghoa yang mengurusi proses penakaman warga keturunan China di daerah tersebut, hingga proses perawatannya.
"Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, tanpa suatu syarat kepada para penggugat. Jika perlu dengan menggunakan alat negara," kata Yuri, usai sidang.
Namun Yuri menyatakan putusan itu tidak otomatis ditindaklanjuti dengan langkah eksekusi.
Kata dia, putusan sidang yang diambil majelis hakim sejauh ini belum berkekuatan hukum tetap karena belum dinyatakan "inkracht" atau bisa diterima oleh masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.
"Tergantung nanti permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh penggugat," katanya.
Meski sengketa Gunung Bolo sudah diputuskan, Yuri mengatakan kawasan tersebut sementara masih berlaku status quo.
Sebab, putusan dalam sidang kemarin (5/9), belum "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak penggugat maupun tergugat, masih memikirkan hasil putusan itu. Yakni bakal berkoordinasi dengan kliennya masing-masing.
"Sekarang ini masih status quo, karena belum berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dikonfirmasi, kuaasa hukum tergugat (Pemdes Bolorejo), Dinsa Eka Pratama mengatakan, dia bakal berkoordinasi dengan kliennya.
Belum ada pikiran untuk banding terhadap putusan yang sudah dibacakan dalam sidang tersebut.
Menurut Dinsa, hakim kurang pas dalam memutuskan perkara Gunung Bolo.
Terlebih berkaitan dengan legal standing.
"Bagian legal Standing, saya rasa sebagian putusan kurang cermat," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Rukun Sejati, Galih Rama mengatakan, dia juga bakal koordinasi dengan kliennya, termasuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebab, kata dia, tidak semua tuntutan dikabulkan majelis hakim.
"Nanti akan komunikasi dengan pihak Rukun Sejati berkaitan dengan sidang putusan ini," katanya ditemui usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, konflik pengelolaan kawasan Gunung Bolo yang terletak sekitar tiga kilometer searah bermula saat Pokdarwis Bolowood menjadikan Gunung Bolo menjadi lokasi wisata.
Menurut catatan sejarahnya, area ini sudah ada sejak zaman Belanda dab dijadikan makam China yang dikelola perkumpulan Rukti.
Berjalannya waktu, Pokdarwis Bolowood dengan didampingi pemerintah Desa Bolorejo memungut uang tiket kepada pengunjung area wisata baru ini.
Hal itu termasuk untuk para peziarah, yang keluarganya dimakamkan di gunung tersebut.
Perkumpulan Rukun Sejati akhirnya menggugat, dan meminta kembali pengelolaan Gunung Bolo sepenuhnya. (T.KR-DHS)