Madiun (Antaranews Jatim) - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Madiun Gatot Priyo Waspodo menyatakan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya sebagian besar menyasar daerah perdesaan yang minim pemantauan petugas.
"Sejak lama, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti perdesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan wilayah eks-Keresidenan Madiun," ujar Gatot Priyo saat kegiatan rilis kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, biasanya yang menjadi sasaran adalah lokasi warung-warung kecil di desa yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Modusnya, ada yang menitipkan barang terlebih dahulu, baru membayar setelah laku. Dengan demikian, banyak pedagang yang bersedia dititipi.
Seperti kasus peredaran rokok ilegal yang baru saja diungkap jajarannya. Dimana, petugas Unit Intelijen Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan Sarjoko (49), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi karena diduga kuat menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai.
Yang bersangkutan ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu toko pengecer di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 988 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 19.760 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Hasil penyelidikan, daerah yang disasarnya adalah wilayah Ngawi barat yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Di antaranya daerah Walikukun, Gendingan, Sidolaju, Kauman, Karanganyar, dan Mantingan. Praktik itu dilakoninya sejak November 2017.
"Selain itu, juga menyasar daerah perbatasan Provinsi Jawa Timur daan Jawa Tengah sebelah selatan, seperti di Kabupaten Pacitan," tambah Gatot Priyo.
Adapun, rokok-rokok ilegal yang dijualnya tersebut didapat dari seorang distributor di Sragen, Jawa Tengah. Rokok-rokok tersebut dijual dengan kisaran harga Rp5.000 hingga Rp.6000 per bungkus.
Gatot Priyo menegaskan, guna menekan kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, pihaknya bersama jajaran intesif melakukan pengintaian dan sosialisasi. Selain itu juga meminta masyarakat aktif melaporkan jika ditemukan rokok ilegal.
Ia menilai, peran masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal. Adapun, peredaran rokok ilegal diatur dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang ancaman hukuman pidana penjaranya minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)