Sampang (Antaranews Jatim) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, memvonis bersalah seorang kakek bernama Saman (60) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukum 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melakukan pemerkosaan pada anak dibawah umur," kata Humas Pengadilan Negeri setempat I Gede Perwata seusai sidang di Sampang, Selasa.
Warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari sebelumnya yakni 15 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan vonis ini adalah karena Saman merupakan tulang punggung keluarga. "Iya terdakwa tulang punggung keluarga sebagai petani," ujarnya.
Menanggapi vonis itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Sampang Abd Wafur mengatakan putusan majelis hakim dinilai sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Apalagi terdakwa sudah mengakui semua kesalahannya, bahkan terdakwa hanya bisa minta maaf kepada pihak korban serta menyesali perbuatannya," katanya, menjelaskan.
Dengan putusan itu terdakwa mengaku pikir-pikir.
"Terdakwa sebenarnya masih akan berkonsultasi sama keluarganya dalam upaya banding atau tidak, ditunggu saja nanti," katanya, singkat.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Saman (50) terhadap korban inisial FN (9) di Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, ini sempat menjadi perhatian sejumlah masyarakat di Kabupaten Sampang.
Selama penanganan kasus tersebut proses hukum yang ditangani Polres Sampang dinilai main mata. Sebab, penyidik yang menangani pencabulan menimpa siswi kelas II SD di Sokobanah sangat lamban menangkap pelaku, apalagi karena terdakwa masih merupakan keluarga aparat desa.
Peristiwa pencabulan anak dibawah umur terjadi pada Jumat 6 April 2018 lalu. Keluarga korban melaporkan ke Polsek Sokobanah pada Sabtu 7 April 2018. (*)
PN Sampang Vonis Pemerkosa Anak 14 Tahun Penjara
Selasa, 28 Agustus 2018 19:48 WIB